daerah

Bupati Rote Ndao : Apresiasi Kegiatan Diseminasi Perkawinan campur & Anak berkewarganegaraan Ganda Yang Digelar kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang

Rote Ndao,Sonafntt-news.com. Atas nama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao,Nusa Tenggara Timur,  saya mengapresiasi  Pelaksanaan kegiatan  Diseminasi Perkawinan campur dan Anak berkewarganegaraan Ganda yang  digelar kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang  dengan tujuan memberikan edukasi dan memperkuat pemahaman kepada masyarakat tentang mekanisme tahapan diseminasi perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda.

Demikian disampaikan oleh Bupati Rote Ndao 

Paulina Haning-Bullu, SE, saat membuka kegiatan sosialisasi dengan tema Diseminasi Perkawinan Campur dan Anak Berkewarganegaraan Ganda ( Mixed Marriage and Children with Dual Nationality).Pantauan  media ini, kegiatan tersebut berlangsung  di di hotel Anugerah Nembrala, Kabupaten Rote Ndao.Turut hadir Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Rote Ndao, Camat Rote Barat, Kapolsek Rote Barat, Perwakilan Kantor Agama Kabupaten Rote Ndao dan 27 pasang suami- istri sebagai pasangan dari perkawinan campur,senin 4 Juli 2022.

Dalam sambutannya, Bupati Rote Ndao  mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang karena dapat memberikan informasi yang baik serta meningkatkan pemahaman bagi warganya mengenai perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda, mengingat banyaknya masyarakat  Rote Ndao yang melakukan perkawinan campur.

Narasumber dalam kegiatan sosialisasi kali ini adalah Pejabat Tinggi Pratama dari Kantor Wilayah Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur yaitu Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, I Gusti Putu Milawati. Sebagai Narasumber pertama bapak I. Ismoyo menjelaskan mengenai konsep perkawinan campuran, status keimigrasian dan Izin tinggal Keimigrasian, Dokumen – dokumen keimigrasian dan pendaftaran Kewarganegaraan Ganda bagi anak hasil perkawinan campur antara warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Ibu I Gusti Putu Milawati selaku Narasumber kedua menjelaskan mengenai subjek dan Klasifikasi Anak Berkewarganegaraan Ganda, realitas dan Permasalahan Anak Berkewarganegaraan ganda, dan layanan kewarganegaraan kepada peserta sosialisasi. 

Sementata tema  yang diusung dalam kegiatan tersebu yakni Diseminasi Perkawinan Campur dan Anak Berkewarganegaraan  Ganda (Mixed Marriage and Children with Dual Nationality).Selain itu, berkat kerja sama semua pihak Kegiatan sosialisasi berjalan dengan baik dan  peserta sangat antusias  mengikuti  kegiatan dimaksud. . (YH/SN)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *