daerah

Bupati TTU Yosep Falen Kebo Rombak Besar-besaran PNS: Pejabat Dievaluasi 3 Bulan, Gagal Diganti

Bulan, Gagal Diganti

TTU,SonafNTT-News.com Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali menjadi sorotan publik. Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, melakukan perombakan besar-besaran terhadap struktur birokrasi dengan memberhentikan, memindahkan, serta mengangkat sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan strategis pada Tahun Anggaran 2026.

Pelantikan yang digelar di halaman Kantor Bupati TTU, Senin (21/1/2026), mencakup jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, hingga pengawas. Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat komitmen Bupati Yosep Kebo dalam mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah perbatasan tersebut.

Yang paling menyita perhatian, Bupati Yosep menegaskan bahwa setiap pejabat yang baru dilantik akan dievaluasi kinerjanya dalam waktu paling cepat tiga bulan. Pejabat yang tidak mampu menunjukkan kinerja maksimal di instansi barunya terancam langsung diganti.

“Ini kita lakukan supaya semua pejabat terpacu bekerja maksimal dalam pelayanan publik. Tidak ada jabatan yang aman jika kinerjanya tidak sesuai harapan,” tegas Bupati

Tak hanya itu, Bupati juga membuka fakta bahwa perombakan kali ini belum sepenuhnya rampung. Sekitar 50 jabatan strategis masih tertahan persetujuannya di Badan Kepegawaian Negara (BKN) akibat kendala administrasi. Pelantikan susulan direncanakan berlangsung pada akhir Januari atau paling lambat awal Februari 2026, setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Kebijakan tegas lainnya adalah penurunan jabatan (downgrade) terhadap pejabat yang terbukti bermasalah dalam pengelolaan anggaran. Bupati Yosep secara terbuka mengungkap adanya kepala dinas yang salah prosedur sehingga menyebabkan penumpukan barang, bahkan kehilangan aset daerah.

“Setelah diperiksa Inspektorat dan terbukti, langsung kita turunkan jabatannya. Bisa dari kepala dinas menjadi sekretaris, kabag, bahkan kasub,” ungkapnya.

Langkah ini memunculkan reaksi beragam di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk keberanian dan ketegasan kepala daerah dalam menata birokrasi, sementara pihak lain menilai kebijakan evaluasi cepat bisa menimbulkan tekanan psikologis bagi ASN.

Selain itu, dua jabatan kepala dinas saat ini masih kosong akibat pergeseran pejabat, namun belum dapat diisi karena calon pengganti belum mengikuti uji kompetensi (ukom). Untuk sementara, jabatan tersebut diisi oleh sekretaris dinas hingga persyaratan terpenuhi.

Bupati Yosep juga memberi sinyal bahwa pergeseran jabatan secara besar-besaran akan kembali terjadi pada Mei 2026, seiring banyaknya pejabat yang memasuki masa pensiun. Setelah pejabat genap dua tahun menjabat, Pemkab TTU akan membuka uji kompetensi untuk mengisi jabatan kosong secara terbuka dan profesional.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *