Dari Arena Sosialisasi Kebijakan Pedoman Penyusunan APBD NTT Direktur Keuangan Daerah Kemendagri Minta Bendahara Pelajari Pedum APBD
Kupang,sonafntt-news.com.Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 sedang berjalan, meski diterpa badai Corona Virus Diseases tahun 2019 atau Covid-19. “Karena itu, penyusunan APBD tidak boleh tertunda,” tandas Drs. Arsan Latif, M.Si,
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI di depan peserta sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD TA 2021 dan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Jumat (17/07/2020) di Aula Fernandez Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT Jalan Raya El Tari Kupang.
Turut hadir Staf Ahli Gubernur NTT, Drs. Semuel Pakereng, M.Si, Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Drs. Zakarias Moruk, MM, Inspektur NTT. Ny. Ruth Laiskodat dan Kasubid IV, Ikhsan Dirgahayu, S.STP, M.Si.
Menurut Arsan Latif, di dalam postur APBD selalu terdapat pos pendapatan dan pos pengeluaran. “Nah, ada resep bagi para bendahara di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yakni semua yang diterima dan semua yang dikeluarkan harus mempunyai dasar hukum,” kata Latif.
Dia bertanya, “Apakah kalau APBD sudah ditetapkan bisa segera dieksekusi?”
Dia menuturkan, perlu dicek kembali semua dasar hukum yang melandasinya. “Bagaimana caranya? Ya, Harus baca pedoman umum (Pedum) APBD dan Permendagri yang mengaturnya,” pinta dia.
Ia berharap kepada seluruh bendahara agar dapat membaca dan mempedomani dasar-dasar hukum yang mengatur tentang pelaksanaan APBD. “Harapan kami adalah minimal mengetahui Pedum APBD. Disitulah dasar-dasar hukumnya sehingga tidak terjadi kerugian Negara atau kerugian daerah,” katanya.
“Apa artinya kerugian negara atau kerugian daerah? Yang paling ditakutkan adalah kerugian daerah. Artinya, uang yang keluar dari kita atau bendahara tidak ada dasar hukum dan tidak dianggarkan. Itulah kerugian daerah atau kerugian negara. Maka setiap bendahara harus bisa pegang kwitansi. Itu aman. Kalau kita bisa tegakkan aturan, insyaallah clear. Jadi bendahara tidak usah takut. Kerja saja sesuai aturan,” tegas Latif sembari menambahkan, “APBD tidak pernah berhenti melayani masyarakat. Maka uang yang ada di APBD murni sepenuhnya untuk masyarakat.”
Di tempat yang sama, Ikhsan Dirgahayu mengaku, akibat Covid-19 sangat berdampak pada alokasi anggaran daerah. “Nah, sampai kapan Covid-19 kita tidak bisa menjawabnya. Ketika Covid-19 sampai zona merah maka nilai uang tidak ada artinya,” kata Dirgahayu.
Menurut dia, jika pandemic Covid-19 ini belum berakhir maka upaya untuk menyelamatkan nyawa manusia lebih prioritas.
“Arah kebijakan tahun anggaran 2020 masih melihat dampak Covid-19; maka prioritasnya adalah nyawa manusia. Jika sudah bisa dikendalikan maka diatur kembali dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD; tentu mekanisme dan prosedurnya diikuti dengan baik,” ucap Dirgahayu seraya mengatakan, “Untuk kebijakan anggaran tahun 2021 regulasinya masih diproses. Masih ada dinamika sehingga kita masih tunggu.”
Sementara itu Kaban Keuangan, Zaka Moruk berharap pihak Kemendagri RI dapat membantu Pemprov NTT dalam proses penyusunan APBD baik tahun anggaran 2020 maupun APBD tahun anggaran 2021. “Kami minta pihak Kemendagri RI dengan tim yang lengkap untuk mengawal proses penyusunan APBD NTT. Dengan adanya perubahan terhadap regulasi dan aplikasi pengelolaan keuangan daerah maka kehadiran Pak Arsan Latif dan Pak Ikhsan Dirgahayu dapat membantu Pemprov NTT. Karena dalam sejarah Provinsi NTT terbentuk baru pertama kali, kami menyerahkan DPA ke pimpinan OPD lingkup Pemprov NTT pada tanggal 6 Januari 2020,” jelas Zaka Moruk. (VG//user/MF/SN)