Di Diduga Kuat Ada Motif Pembunuhan karakter,Fitnah dan Merusak Reputasi Kadernya, DPD Gerindra Belu Akan Tempuh Jalur Hukum.
SonafNtt-News.Com. Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra ) Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) memberikan tanggapan kerasnya dan akan menempuh jalur hukum, terhadap oknum yang di diduga kuat telah menuduh dengan tidak etis, kepada salah satu kadernya, yang merupakan upaya pembunuhan karakter, fitnah dan merusak reputasi kadernya.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPD Partai Gerindra Kabupaten Belu, Ruben D. Tavares, saat mengelar Konfrensi pers di sekertariat pemenangan paket Sahabat sejati, Haliren , Sabtu (18/1/2025).
Fitnahan yang dialamatkan kepada salah satu kader Gerindra Belu yaitu Vicente Hornai Goncalves, yang merupakan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Belu itu, menurut pihaknya tuduhan tersebut merupakan upaya pembunuhan karakter yang bertujuan untuk merusak reputasi kadernya.
” Tuduhan tersebut sangat keliru, fitnah dan merusak reputasi Pa Vicente Hornai sebagai kader Partai Gerindra.
Pa Vicente dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 332 KUHP pada tahun 2003, yang mengatur tentang tindakan membawa perempuan tanpa izin orang tua atau wali.
Pasal itu, tidak ada kaitannya dengan pelecehan seksual atau kejahatan seksual sebagaimana yang dituduhkan dalam dalil Penasehat Hukum 02 di Mahkamah Konstitusi,” Sebut Sekretaris DPD Gerindra Belu ini.
Tuduhan ini hanya untuk merusak reputasi Vicente dan mencemarkan proses Pilkada yang sudah berlangsung,” tegas Tavares.
Lanjutnya, Partai Gerindra juga menyatakan niat, untuk menempuh jalur hukum atas tuduhan yang dianggap fitnahan ini.
” Terhadap ini, kita akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra untuk memastikan masalah ini diselesaikan secara hukum,” Ujar Ruben dengan lantang.
Dalam konferensi pers yang dipandu oleh ketua tim pemenangan JT Ose Luan itu pihaknya menepis dalil Penasehat Hukum Paslon nomor urut 2 Agus Taolin dan Yulianus Tai Bere dengan tagline Satu Hati (Sehati) dengan tuduhan perkara pelecehan seksual.
“ Saya sebagai anggota Tim dan kawan-kawan ingin menjelaskan dan mengklarifikasi hal yang berhubungan dengan dalil yang dipake oleh penasehat hukum Sehati, dalam gugatan perkara gugatan Pilkada Belu tahun 2024. Sesuai dengan putusan pengadilan, dalam perkara Vicente Hornay adalah pasal 332, namun faktanya berlainan dan tidak seperti yang dituduhkan,” ungkap JT Ose Luan.
Namun permasalahannya adalah bentuk tanggung jawab Vicente Hornay terhadap perempuan tersebut setelah melakukan mediasi baik secara adat maupun hukum. Dan permasalahannya bukan pelecehan seksual.
“Saya berharap agar masyarakat Kabupaten Belu tidak terpengaruh dengan isu yang dibangun untuk pembunuhan karakter Vicente Hornay,” jelas mantan Wakil Bupati Belu ini.
Untuk diketahui hadir dalam acara konferensi pers tersebut, Ketua Tim Pemenangan paket sahabat sejati JT. Ose Luan didampingi oleh sejumlah tim lainya, diantaranya Johni R. Mali, Nai Rudi Manek, Siprianus Temu, Sekretaris Gerindra Belu Ruben dasilva Tavares, Sekretaris Demokrat Belu Carlos Teles dan sekretaris DPD NasDem Belu Vinsensius B. Loe. ( Df/ SN )