Jakarta, SonafNTT-News.com Persoalan distribusi pupuk bersubsidi di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan NTT II, Usman Husin, mengambil langkah konkret dengan meminta Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) turun langsung ke NTT untuk mendengar berbagai persoalan yang dihadapi distributor, pengecer, hingga kios pupuk bersubsidi.
Langkah ini muncul setelah Usman Husin menerima berbagai masukan terkait masih adanya kendala dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) Pupuk Komisi IV DPR RI, ia menilai persoalan distribusi tidak cukup diselesaikan melalui laporan administrasi semata, melainkan harus dilihat langsung di lapangan agar akar masalah dapat ditemukan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/7/2026), Usman Husin mengungkapkan telah memfasilitasi pertemuan antara Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia dengan distributor, pengecer, dan kios pupuk bersubsidi di wilayah NTT. Pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pada bulan ini diharapkan menjadi forum terbuka untuk mengevaluasi seluruh rantai distribusi pupuk bersubsidi.
Menurut Usman, forum tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, tetapi menjadi momentum memperbaiki tata kelola distribusi pupuk agar semakin efektif dan berpihak kepada petani.
“Kita ingin mengetahui secara langsung apa saja persoalan di lapangan sehingga bisa segera dicarikan solusi bersama. Kalau ada hambatan distribusi, kita benahi distribusinya. Kalau ada kendala di tingkat distributor, pengecer maupun kios pupuk, kita cari jalan keluarnya bersama,” ujarnya.
Ia lanjut menerangkan bahwa sebagai wakil rakyat mau memastikan persoalan pupuk bersubsidi ditangani berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Komunikasi langsung antara Pupuk Indonesia dan seluruh pelaku distribusi dinilai penting agar setiap hambatan dapat dipetakan secara menyeluruh.
Tak hanya menginisiasi dialog, Usman juga memastikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gudang pupuk di berbagai wilayah NTT. Sidak ini bertujuan memastikan stok pupuk tersedia sesuai kebutuhan petani sekaligus memperkuat pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang dibiayai oleh anggaran negara.
Selain stok, perhatian juga diarahkan pada kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET).
Usman menegaskan distributor, pengecer, dan kios wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah sehingga petani tidak dibebani harga di atas batas yang telah ditetapkan.
Sesuai ketentuan nasional, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios adalah Rp90.000 per karung 50 kilogram untuk pupuk Urea, Rp92.000 per karung 50 kilogram untuk pupuk NPK Phonska, dan Rp25.600 per karung 40 kilogram untuk pupuk Organik.
Ia berharap Langkah yang diambil dapat menyentuh salah satu persoalan mendasar dalam sektor pertanian di NTT. Ketersediaan pupuk bersubsidi yang tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan sesuai harga merupakan faktor penting dalam menjaga produktivitas pertanian serta kesejahteraan petani.












