DPRD NTT Desak Polisi Usut Tuntas Kematian dr. Icha, Diduga Terkait Intimidasi Oknum DPRD TTU

Screenshot_20260710-124842_Lite

Kupang, SonafNTT-News.com. Kasus meninggalnya dr. Eliza Pricilia Utami Pakaenoni atau dr. Icha terus menjadi perhatian luas di Nusa Tenggara Timur. Gelombang tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut semakin menguat setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT secara terbuka mendesak kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

Desakan itu disampaikan Anggota Komisi V DPRD NTT, Drs.Kasimirus Kolo, MSi, saat menerima ratusan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tergabung dalam Koalisi Nakes NTT Bersatu melakukan aksi Demonstrasi di halaman DPRD NTT, Kamis (9/7/2026).

Anggota DPRD NTT Drs. Kasimirus Kolo, MSi saat menerima para pendemo menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas berpulang dr. Eliza Pricilia Utami Pakaenoni atau dr. Icha pada tanggal 27 Juni 2026 lalu.

“Kami di tugaskan pimpinan untuk menerima aspirasi dari tenaga kesehatan dan mewakili rekan-rekan DPRD NTT dalam kesempatan ini sampaikan turut berduka cita yang mendalam kiranya arwahnya di terima di sisi Tuhan yang maha kuasa. Kami telah mendengar aspirasi yang telah di bacakan dan prinsipnya menerima semua point-point penting dari tenaga Nakes yang tergabung dalam Koalisi Nakes NTT Bersatu

Menurunya, Kehadiran ratusan tenaga kesehatan menjadi gambaran bahwa kasus ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan pribadi atau keluarga semata, tetapi telah berkembang luas serta mendorong perlindungan profesi tenaga kesehatan dan penegakan keadilan.

Dalam pernyataannya, Ketua Fraksi NasDem DPRD NTT Kasimirus Kolo menegaskan bahwa meninggalnya dr. Icha merupakan duka bagi seluruh masyarakat NTT bahkan seluruh Tanah Air. “ Peristiwa duka ini di alami keluarga juga juga di alami masyarakat NTT karena kita kehilangan seorang dokter. NTT masih membutuhkan dokter apalagi di Kabupaten TTU “ujarnya

Ia menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan secara terbuka agar mampu memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kasimirua Kolo mewakili rekan-rekan DPRD NTT juga meminta agar oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang diduga terkait dalam perkara tersebut dinonaktifkan sementara apabila diperlukan untuk memastikan proses penyelidikan berlangsung tanpa tekanan maupun potensi intervensi. Menurut Kasimirus, apabila nantinya ditemukan alat bukti yang akurat, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan atau kedudukan.

Selain proses pidana, perhatian juga diarahkan kepada aspek etik. DPRD NTT meminta Badan Kehormatan DPRD TTU segera menjalankan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas lembaga legislatif serta menjawab harapan publik yang menginginkan akuntabilitas.

Di sisi lain, Koordinator Aksi Koalisi Nakes NTT Bersatu, dr. Syeben menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan bukan sekadar ungkapan belasungkawa, melainkan seruan agar negara memberikan perlindungan nyata kepada tenaga kesehatan. Mereka menilai dugaan intimidasi terhadap tenaga medis tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, terutama di tengah kondisi NTT yang masih menghadapi keterbatasan jumlah dokter dan tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Koalisi tersebut juga mendesak aparat penegak hukum memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Mereka bahkan memberikan ultimatum kepada partai politik untuk mengambil langkah terhadap kader yang sedang menghadapi proses hukum, seraya menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tidak melihat perkembangan yang dianggap memadai.

Suasana aksi berlangsung damai, namun penuh haru. Di barisan depan, keluarga almarhumah hadir membawa foto dr. Icha sebagai simbol perjuangan menuntut keadilan. Doa bersama yang menutup aksi menjadi pengingat bahwa di balik tuntutan hukum terdapat duka mendalam yang masih dirasakan keluarga, rekan sejawat, dan masyarakat.