DI Duga Adanya Punguta Liar Di Desa Wederok Dengan Dalil Buka Rekening Bagi Calon Pelaku Usaha UMKM
Malaka,Sonafntt.news.com – Berdasarkan laporan pengaduan dan keluhan dari beberapa orang masyarakat calon penerima pelaku UMKM dari delapan dusun di Desa Wederok Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka yang merupakan korban dari pemungutan liar (Pungli ), yang dilakukan oleh bendahara desa Wederok atas perintah kepala desa Wederok dengan nilai nominal pungli yang bervariatif.
” Hal ini diungkapkan oleh salah satu korban pungli calon pelaku UMKM Argadius Loasana masyarakat dusun bualaran, Desa Wederok kecamatan Weliman kabupaten Malaka, ketika ditemui oleh media di rumah salah satu korban pungli calon pelaku UMKM di dusun Lo’okmi”, Jumat 23 oktober 2020.
Argadius loasana kepada awak media menjelaskan bahwa, kronologis dari pungutan yang dilakukan oleh oknum kepala desa melalui bendahara desa wederok kepada kami, khususnya saya dan istri saya dengan dalil mendapatkan bantuan UMKM dua juta empat ratus ribu per pelaku UMKM. sehingga kami di pungut per calon pelaku UMKM dengan nominal yang bervariatif dengan asumsi bahwa bagi kami yang tidak memiliki rekening wajib menyetor uang 100 ribu per calon pelaku UMKM sedangkan yang sudah memiliki rekening pun wajib menyetor uang 50 ribu, pungkasnya.
” Arga lebih lanjut menjelaskan bahwa, untuk informasi mengenai bantuan UMKM ini sebenarnya saya tidak tahu. namun karena ada masyarakat di Dusun Bualaran yang mengarahkan saya dan istri saya untuk memasukan berkas persyaratan calon penerima pelaku usaha UMKM ke bendahara desa Wederok, sehingga saya dan istri saya langsung datang ke rumahnya bendahara desa untuk memasukan berkas persyaratan sebagai calon pelaku UMKM. namun ketika tiba di rumah bendahara, kami di kasi arahan oleh bendahara mengenai calon pelaku yang belum memiliki rekening diwajibkan untuk menyetorkan uang sejumlah 100 ribu per calon pelaku UMKM. dan bagi yang sudah memiliki rekening wajib menyetor 50 ribu per calon pelaku UMKM”, tuturnya.
Argadius menambahkan bahwa, selama ini tidak ada informasi dari kepala desa dan bendahara desa Wederok mengenai bantuan UMKM 2,4 juta bagi kami yang sudah memasukan berkas persyaratan dan uang buka rekening. sehingga kita sebagai calon pelaku UMKM mencoba mencaritau informasi di BRI, namun ketika kita sampai di BRI selama dua hari berturut-turut tidak ada satupun nama yang d dipanggil dari wilayah Desa Wederok sebagai calon penerima pelaku UMKM “, pungkasnya.
Sementara itu menurut salah satu korban pungli calon pelaku UMKM dusun Lo’okmi Serlina rika mengungkapkan bahwa, karna ada bantuan dari pemerintah pusat untuk pelaku UMKM, maka bendahara desa mendatangi kami dan menginformasikan mengenai bantuan 2,4 juta kepada kami pelaku UMKM, dengan ketentuan bagi yang belum memiliki rekening bank. maka wajib menyetor uang, sehingga saya dan suami saya karena kita punya usaha kecil-kecilan langsung kita mengantar berkas sekaligus menyetor uang sejumlah 200 ribu kepada bendahara desa karena kita belum memiliki rekening BRI, ujarnya.
” Korban Serlina rika lebih lanjut mengungkapkan kekecewaannya akan tindakan ini, sebab menurutnya kami orang susah sudah berupaya datang meminta bantuan kepada pimpinan wilayah khususnya bendahara desa, untuk membantu kami mendatangkan bantuan UMKM senilai 2,4 juta kepada kami, namun justru kami dibebani dengan pungutan yang tidak jelas dengan dalil membuka rekening dan pembaharuan rekening. dan sampai saat inipun bantuan yang dijanjikan ini tidak ada, termasuk buku rekening baru kami sebagai calon pelaku UMKM yang dijanjikan oleh bendahara desa Wederok”, tandasnya.