Ditengah Pandemik Covid 19,Pemdes Nabuatek Terus Berkarya Bagi Warganya.
Malaka, Sonafntt.news.com- Menyikapi Virus corona atau merupakan wabah bencana non alam, yang saat ini melanda manusia di seluruh penjuru dunia. Tak terkecuali yang dialami oleh indonesia khususnya masyarakat wilayah Desa Nabutaek yang turut merasakan dampak wabah virus covid-19. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Nabutaek dibawah pimpinan Kepala Desa Korinus Takoan, terus berkarya dan berusaha dengan kerja keras bersama petugas pendataan KK penerima manfaat dampak covid-19, dan bersinergi dengan Pemerintah Kecamatan Rinhat dan Dinas PMD Kabupaten Malaka, untuk memverifikasi dan validasi data KK penerima BLT DD, sampai menetapkan masyarakat yang berhak menerima BLT berdasarkan kriteria dari peraturan Menteri Desa no 6 tahun 2020 dan PMK no 50 tahun 2020 tentang bantuan langsung tunai covid-19.
Kerja keras dan kerja cerdas yang ditunjukan oleh Pemerintah Desa Nabutaek akhirnya membuahkan hasil, sehingga proses pencairan anggaran BLT covid-19 dapat direalisasikan kepada 94 penerima bantuan langsung tunai dana desa tahap satu.
Bertempat di Aula Kantor Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka, rabu 10 Juni 2020 tepat pukul 15.00 Wita, Pemerintah Desa Nabutaek menyalurkan anggaran BLT DD kepada masyarakatnya.Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malaka bersama rombongan dan Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Malaka serta Kapolsek Rinhat, Babinsa dari koramil Rinhat dan masyarakat penerima manfaat dampak covid-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Agustinus Nahak dalam sambutannya menjelaskan bahwa, dengan mewabahnya virus covid-19, maka pemerintah pusat mengeluarkan aturan lewat Peraturan Kementerian Desa (Permendes) no 6 tahun 2020 dan PMK no 50 tahun 2020 tentang BLT, agar pemanfaatan anggaran dana desa pada tahun ini, digunakan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat secara umum dan termasuk masyarakat Desa Nabutaek guna memenuhi kebutuhan pokok selama masa pandemi covid-19.
” BLT yang dibagikan oleh Pemerintah Desa Nabutaek hari ini adalah tahap pertama tahap kedua dan ketiga akan menyusul. Untuk bantuan yang diberikan selama masa pandemik agar digunakan dengan sebaik-baiknya guna menjawab kebutuhan keluarga dan harus mengingatkan mengenai pentingnya menjaga kesehatan diri,keluarga dan lingkungan sekitar sehigga kedepan aktifitas kembali normal.
“Masyarakat penerima bantuan langsung tunai dalam tiga tahap, akan diberikan dengan nominal Rp. 600.000 per KK. Jadi tahap berikutnya akan disalurkan dalam bulan ini dan bulan juli tergantung SPJ dari Pemerintah Desa Nabutaek,ungkapnya.
Agustinus juga menambahkan bahwa, uang yang berasal dari BLT DD, merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah dengan kondisi negara dan masyarakat saat ini, sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk mengucurkan anggaran negara melalui DD demi keamanan dan kenyamanan masyarakat termasuk Desa Nabutaek, tandasnya.
Sementara itu, melalui sambutannya kepala Desa Nabutaek Korinus Takoan mengatakan bahwa kurang lebih 3 bulan yang lalu, kami masyarakat Desa Nabutaek mendengar informasi dari pembicaraan baik di media online maupun media televisi, bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kepada masyarakat melalui bantuan langsung tunai guna meringankan beban warga di tengah pandemic covid-19.
Kades Korinus dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa proses pembagian BLT memiliki mekanismenya dan jika adanya persoalan yang terjadi karena pembagian BLT itu hal lumrah dan bukan saja terjadi di Desa Nabutaek, akan tetapi ini terjadi diseluruh wilayah indonesia. Jadi kalau ada warga masyarakat yang belum mendapatkan BLT tidak boleh membuat kekacauan atau masalah dengan memprovokasi masyarakat, sehingga pemerintah desa dapat bekerja dengan baik untuk masyarakat dan wilayah desa Nabutaek dengan baik.
” Ia menambahkan bahwa kita masyarakat ini hanya cuman menuntut agar negara terus menerus memberikan kita jaminan hidup, akan tetapi apakah kita masyarakat sudah berpikir untuk memberikan apa yang negara butuh, tandasnya dengan tegas.
Lebih Lanjut Korinus menuturkan masyarakat yang hari ini datang menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk covid-19 ada 94 KK penerima bantuan, semuanya sudah terdata dan terdaftar melalui pendataan dan verifikasi yang akurat sampai dengan penetapan dengan mengacu terhadap ketentuan yang berlaku, tuturnya.
Kades Kori sapan akrabnya, berharap agar masyarakat memahami mekanisme kerja Pemerintah Desa dan soal anggaran BLT yang dicairkan secara bertahap dan untuk pencairan tahap II-III akan dilaksanakan bulan juni- juli 2020.
Ia meminta agar adanya kerja sama yang baik dari seluruh pemangku kepentingan guna membawa Desa Nabutaek ke depan semakin berkembang di segala sektor dan siap menghadapi perkembangan zaman di era digital.Disamping itu, jika ada masalah di tengah masyarakat, harus membangun dialog bersama untuk dicarikan solusi dan harus saling menghargai, saling menghormati bahkan saling mendengar, agar segala sesuatu yang berkaitan dengan bantuan apa saja dan juga di Desa Nabutaek dapat berjalan dengan baik dan dapat dirasakan oleh masyarakat Desa Nabutaek sendiri, pungkasnya.
Sementara Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Malaka Kornelis Baun mengatakan bahwa sesuai juknis dari menteri desa dan PMK, Pemerintah Desa Nabutaek sudah melakukan pencairan dan pembagian BLT DD covid 19 sesuai dengan prosedur.
” Menurutnya,sesuai ketentuan Bank hanya dapat mencairkan anggaran setiap hari maksimal lima miliar rupiah sehingga terjadi keterlambatan pencairan oleh beberapa desa di Kabupaten Malaka.
Desa Nabutaek merupakan desa keempat terakhir dari 127 desa yang sudah melakukan pencairan dan kami dari P3MD bersama dinas pemberdayaan masyarakat desa kabupaten Malaka, datang di Desa Nabutaek untuk menyaksikan proses pembagian bantuan langsung tunai dana desa kepada masyarakat penerima pungkasnya.
Lanjut kornelis, dalam permenkeu (PMK) no 50 tahun 2020 persyaratan 15 persen yang masuk ke rekening kas desa, untuk pemanfaatan bantuan langsung tunai covid-19, dalam proses pencairannya tanpa syarat terkecuali saat pencairan tahap dua untuk covid-19. Minimal harus disampaikan surat pertanggungjawaban kepada dinas melalui keuangan daerah, lalu dari keuangan akan menyampaikan kepada KKPN Atambua untuk menyalurkan 15 persen tahap dua masuk tuturnya.\
Kornelis menambahkan bahwa, sesuai PMK no 50 tahun 2020 tentang BLT covid-19, memberikan kewenangan kepada pemerintah desa mendata dan memverifikasi lewat kecamatan dan disampaikan salinannya kepada tenaga ahli P3MD untuk ikut memverifikasi dan menetapkan siapa siapa yg masuk dalam penerima manfaat BLT covid-19 dari skema dana desa tahun 2020.
Ia menegaskan bahwa jika sudah ada anggaran yang masuk di rekening kas desa, maka diharapkan supaya pada tahap kedua dan ketiga, agar desa yang biasanya terlambat dalam proses pencairan dana BLT dapat mengambil antrian pencairan BLT lebih awal tandasnya, (Fb/rep).