DPD  II  Partai Golkar TTU, Minta Pemda Segera   Memperbaiki Manajemen Penanganan  Covid-19 & Harus Prioritaskan Keselamatan  Warga 

Kefamenanu,sonafntt-news.com.Dewan Pimpinan  Daerah (DPD) II Partai Golongan  Karya TTU meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten TTU agar segera mengevaluasi dan  memperbaiki  Manajemen Penangan Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku dengan prinsip memberikan pelayanan optimal bagi kepentingan publik dan yang diprioritaskan yakni keselamatan warga  bukan membuat orang jadi resah bahkan mengganggu kenyamanan masyarakat  saat mendapat layanan kesehatan.

” Kami minta Pemda TTU dalam hal ini dinas teknis terkait harus  melihat persoalan ini secara serius  agar proses  penangan covid-19 benar-benar memberikan hasil yang baik dan terukur   sehingga balance dengan alokasi anggaran yang diperuntukan”

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Ketua DPD II Golkar TTU Kristoforus Efi,ST saat ditemui oleh awak  media, senin 23/8/2021. 

Ketua DPD II Golkar TTU  Kristoforus Efi,ST  menguraikan bahwa untuk mendukung percepatan penanganan covid-19, pemda TTU harus segera melakukan  beberapa langkah strategis yang efektif dan tepat sasaran.Langkah -langkah tersebut diantaranya 

  1. Segera mengevaluasi Satgas Covid-19 Kabupaten karena pola pendekatan yang dilakukan cenderung mengabaikan aspek Kemanusiaan. Jika menemukan  hasil Rapid Reaktif maka langkah pertama yang dilakukan  mengirim Tim Konselor untuk menjelaskan kepada pasien dan keluarga  agar bisa dengan tenang menerima situasi ini dan mengikuti SOP penanganan Covid-19. Setelah pasien siap secara batin dan fisik serta Keluarga  baru Tim medis jemput dan tidak perlu libatkan Pol PP,Polisi dan TNI. Kecuali pasien menolak keras dan tidak mau baru libatkan Aparat tapi sifatnya mengajak juga bukan memaksa seperti yang selama ini terjadi.
  2. Meminta  kepada Satgas Covid-19 TTU harus mampu membuat  pemilahan pasien Covid-19 dengan rincian  Rapid Antigen Reaktif kalau gejala ringan cukup melakukan isolasi mandiri  (isoman)  di rumah  yang  dipantau oleh tim medis Puskesmas lokasi Pasien dan tidak perlu melakukan karantina terpusat supaya lebih efektif dan efisien dari sisi Pengeluaran Anggaran Pemda, jika pasien mengalami gejala sedang baru dilakukan karantina terpusat di tempat yang disiapkan dan  jika adanya gejala berat baru di rujuk ke RS supaya  mendapatkan pelayanan yang Optimal.
  3. Terkait Tata Cara Penguburan Pasien Covid 19 harus sesuaikan dengan Permenkes terbaru yang dimana selama ini Tim Satgas Covid-19 TTU harus  terpusat di Bijael Sunan namun sesuai Regulasi terbaru bisa dikuburkan  di mana saja yang penting sesuai SOP dan Protokol  Penguburan Pasien Covid 19 dan hal ini sudah ditegaskan lewat Surat Edaran Sekda NTT oleh karena itu Tim Satgas Covid-19 TTU harus taat dan tunduk pada aturan ini dan jangan  membuat kebijakan lain diluar ketentuan yang berlaku.
  4. Kasus penangan Covid-19 seperti yang terjadi di Puskesmas Tasinifu Kecamatan Mutis untuk Pasien atas nama  Denis Lake tidak boleh terjadi lagi karena Kelalaian Tim Medis yang memberikan informasi tidak valid ke keluarga Pasien dan Tim Satgas sehingga penanganan sangat buruk dan menimbulkan trauma kepada masyarakat dan tidak mau ke Puskesmas lagi. Massa Pasien meninggal di Mutis harus dibawah ke Kefamenanu, dan dikuburkan di Bijael Sunan hanya alasan Satgas Covid-19 TTU belum tahu aturan Permenkes Soal Tata Cara Penguburan Pasien Covid 19
  5. Evaluasi Total Manajemen RS Leona Kefamenanu karena  banyak Pengeluhan masyarakat TTU soal Manajemen Pelayanan terutama Soal Covid-19. Diduga  Rs Leona mengcovidkan pasien dan contoh terakhir yakni pasien asal Noemuti dan kalau fakta ini benar maka minta Dinkes TTU segera mencabut Izin Operasional RS Leona Kefamenanu-TTU dan sebagai solusi untuk berbenah dan memperbaiki Pola manajemen pelayanan kepada masyarakat TTU.
  6. Evaluasi kembali Posko Covid 19 di Oeperigi karena tidak efektif dalam mendeteksi Covid-19 masuk TTU dan cenderung menghabiskan saja Anggaran Covid-19 dan  Lebih baik efektifkan Posko dan Satgas di tingkat Desa/kelurahan.
  7. Satgas Covid-19  wajib menyampaikan kepada publik mengenai data terbaru tentang  perkembangan penangan covid-19.

Menurut Kristo, langkah berikut yang dilakukan yakni memastikan warga mematuhi protokol kesehatan yakni menggunakan masker,hand sanitiser, rajin mencuci tangan, menghindari kerumunan sosial, mengkonsumsi makanan dan minuman yang bergizi, menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar serta memberikan edukasi di tempat-tempat publik mengenai pentingnya menjaga kesehatan bahkan harus menghindari rasa takut yang berlebihan.

“Poin-point tersebut  jika dilakukan  dengan baik kami optimis  proses penangan covid-19 di TTU ke depan akan  lebih baik  bahkan bisa mendorong untuk mempercepat memutuskan mata rantai penyebaran covid-19″tegas Sekretaris   Forum Komunikasi Alumni PMKRI NTT. (SN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *