TTU, SonafNTT-News.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menggali suara masyarakat dari berbagai daerah untuk memperkuat dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD NTT.
Konsultasi Publik atau Public Hearing tersebut menyasar sembilan kabupaten/kota se-NTT dan menjadi ruang bagi pemerintah daerah, tokoh masyarakat, Forkopimda, serta para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan secara langsung terhadap regulasi yang nantinya akan menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Kegiatan berlangsung di Aula Baperida Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kefamenanu, Jumat (11/9/2026).
Dua Ranperda yang menjadi fokus pembahasan yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) dan Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi NTT.
Sejumlah anggota DPRD NTT hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Obet Naiboho, Pata Vinsensius, Aloysius Malo Ladi, Nelson Matara, Innosensius Mui, Refafi Gah, Mateus Soares, Jimur Sena, Yohanes De Rosary, Kasimirus Kolo, Hironimus Banfanu, Jan Windy, Junaidin dan Simson Polin.
Hadir pula Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi, unsur Forkopimda Kabupaten TTU, mitra terkait dua Ranperda serta tokoh masyarakat.
Regulasi Lama Dinilai Perlu Disesuaikan
Ketua Tim Public Hearing, Nelson Matara, menegaskan bahwa konsultasi publik menjadi momentum penting untuk memastikan regulasi yang disusun DPRD benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pembahasan mengenai pengelolaan DAS bukan sesuatu yang baru. Regulasi terkait telah ada sejak 2008 melalui Perda Nomor 5 Tahun 2008. Namun, perkembangan kondisi wilayah dan tantangan lingkungan membuat aturan tersebut perlu dikaji kembali.
“Ini sebenarnya bisa direvisi, namun sudah berkembang lebih dari 50 persen dan secara Geografis dan geo politik mengalami perubahan dimana Timor Leste menjadi bagian dari Indonesia sekarang Timor Leste mempromosikan sebagai negara sendiri oleh karena itu kita harus mengangkat kembali Peraturan Daerah ( Perda) No.5 Tahun 2008 tentang daerah aliran sungai dan dibahas bersama sesuai kondisi dan perkembangan, dengan harapan menjawab kebutuhan publik,” ujar Nelson.
.
DAS Benain-Noelmina Jadi Perhatian
Anggota DPRD NTT Nelson Matara mengapresiasi kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Benain Noelmina dalam perencanaan, rehabilitasi, konservasi serta evaluasi pemulihan ekosistem DAS di wilayah NTT.
Namun, menurutnya, upaya tersebut perlu diperkuat melalui konservasi tanah dan air serta perencanaan terpadu.
“Yang perlu diperkuat adalah konservasi tanah dan air serta perencanaan terpadu dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu (RPDAST) untuk DAS Benain dan Noelmina demi menghadapi dampak perubahan iklim di masa mendatang,” tegasnya.
Menurutnya Persoalan DAS memang bukan sekadar urusan menjaga sungai tetap bersih. Kerusakan kawasan hulu, berkurangnya tutupan vegetasi, erosi, sedimentasi hingga perubahan pola hujan dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Karena itu, regulasi baru diharapkan tidak hanya berbicara mengenai sungai, tetapi juga menyentuh aspek konservasi, rehabilitasi hutan dan lahan, tata ruang, pengendalian kerusakan lingkungan serta keterlibatan masyarakat.
Ketertiban Warga Juga Jadi Sorotan
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dinilai memiliki posisi strategis dalam menciptakan ruang hidup yang aman dan tertib.
Bupati TTU Falentinus D. Kebo memberikan apresiasi atas pelaksanaan konsultasi publik tersebut.
Menurutnya, Ranperda Trantibumlinmas dapat menjadi payung hukum bagi jajaran Satpol PP dan instansi terkait dalam menjalankan tugas menjaga ketertiban dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.
“ Momentum hari ini sebagai sarana untuk menyerap masukan warga, mendengar langsung pandangan masyarakat mengenai aturan ketertiban umum di NTT, ,” ujar Bupati TTU.
Menurutnya, Ranperda inisiatif DPRD Provinsi NTT ini diajukan untuk memperbarui regulasi lama (Perda No. 5 Tahun 2008) agar menjadi lebih adaptif, terintegrasi, dan sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan NTT yang rentan terhadap perubahan iklim
Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) harus mampu menempatkan masyarakat lokal sebagai bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kearifan lokal dan suara warga yang tinggal di sekitar aliran sungai perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.
Ia menegaskan pengelolaan DAS tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama demi keberlanjutan lingkungan NTT
