Dukcapcil TTU Terus Berinovasi, Dalam Sehari Mampu Melayani 500 Kartu Identitas Kependudukan
Kefamenanu, sonafntt-news.com. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten TTU terus berinovasi dan melakukan langkah-langkah strategis dengan prinsip utama siap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat TTU dan salah satu bukti pelayanan yang sudah dilakukan yakni dalam sehari mampu melayani 500 buah identitas Kependudukan yang terdiri E-KTP, akte kelahiran,akte perkawinan, kartu keluarga maupun kartu identitas lainnya.
.saya prinsipnya masyarakat yang datang mengurus identitas kependudukan tidak boleh pulang kosong sejauh sistem internet dan perangkat pendukung berjalan normal serta yang bersangkutan sudah melakukan perekaman.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kadis Dukcapil Kabupaten TTU Tarsisius Sasi,S.Fil, saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya, senin 3/5/2021.
Tarsisius Sasi menjelaskan bahwa pasca badai seroja lima pekan lalu, pelayanan identitas kependudukan sudah mengalami peningkatan dimana Dukcapil TTU menggunakan beberapa metode diantaranya pelayanan rutinitas sesuai juknis yang ada, layanan mobile yang dilakukan oleh tim terpadu dan dialam tim terpadu tersebut terbagi dalam tim memutahirkan data penduduk, melayani dokumen akte dan melayani KK dan KTP dan langkah awal yang dilakukan oleh tim terpadu yakni .fokus pada dari desa ke desa yang kepemilikan identitas kependudukan masih rendah dengan tujuan memberikan pelayanan yang terbaik agar masyarakat mudah menggunakan identitas kependudukan sesuai kebutuhannya.
“Saya memastikan masyarakat yang datang mengurus identitas kependudukan akan diberikan pelayanan yang terbaik dan pulang membawa hasil namun kendala yang biasanya terjadi dan harus dipahami bersama yakni konektifitas jaringan internet bahkan adanya pendobelan data yang terkoneksi langsung pada sistem yang ada misalnya KTP atau dokumen kependudukan lainnya .”tegas tarsi.
Ia menambahkan salah satu agenda prioritas yang sudah direalisasikan oleh Dukcapil TTU yakni Bupati TTU Drs. Juandi David usai menggelar upacara Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 melauncing langsung Kartu Identitas Anak (KIA) bagi tiga sekolah yakni SMUK Warta Bakti kefamenanu, SDN Sasi dan SMPN 1 kefamenanu.
Sementara berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu identitas Anak yang diperuntukan untuk anak usia 0-17 tahun minus 1 hari dan keuntungan dari KIA untuk melindungi hak konstitusional anak dan di dalam KIA sudah terintegrasi anatara data anak dengan orangtua, maka untuk pengurusannya memiliki beberapa persyaratan yakni orangtua masih hidup dan harus memiliki E KTP, anak bersangkutan memiliki akte lahir, anak tersebut sudah terdaftar dalam KK, anak usia 5-17 tahun minus 1 harus harus melampirkan pasfoto sedangkan 0-5 tahun minus 1 hari tanpa pas foto. Manfaat lain dari kartu identitas anak yakni memudakan untuk pengurusan dapodik (Mf)