Jakarta, SonafNTT-News.com. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pemerintah Provinsi NTT dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat mendorong percepatan digitalisasi sistem pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penguatan fungsi pengawasan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Hotel Red Top, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Rapat yang berlangsung selama tiga jam tersebut dihadiri Ketua DPRD Provinsi NTT sekaligus Ketua Badan Anggaran, Ir. Emelia Julia Nomleni, bersama delapan anggota Badan Anggaran, yakni Viktor Mado Watun, Leonardus Lelo, Winston Neil Rondo, Alexander Take Ofong, Antonius Mahemba, Simprosa Gandut, dan Adoe Yuliana Elisabeth. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi NTT beserta jajaran Pemerintah Provinsi NTT. Dari Kementerian Dalam Negeri hadir Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Simon Saimima, S.STP., M.Si.
Evaluasi difokuskan pada capaian pendapatan dan belanja daerah yang dinilai masih belum optimal. Berdasarkan pemaparan Pemerintah Provinsi NTT, rendahnya realisasi PAD dipengaruhi oleh perubahan kebijakan bagi hasil pajak menjadi skema opsen pajak, belum optimalnya pendataan objek pajak kendaraan bermotor, belum maksimalnya implementasi objek pajak dan retribusi baru, serta belum optimalnya pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) akibat persoalan legalitas dan penilaian aset.
Sementara itu, rendahnya realisasi belanja daerah disebabkan oleh sejumlah kegiatan pembangunan yang belum selesai dan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026, beberapa proyek yang belum dapat dilaksanakan, serta belum terealisasinya dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis karena belum tersedianya petunjuk pelaksanaan.
Dalam arahannya, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Simon Saimima, mengingatkan bahwa tantangan fiskal NTT harus dijawab melalui perbaikan tata kelola keuangan daerah. Ia juga menyoroti masih rendahnya sejumlah indikator pembangunan Provinsi NTT, di antaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 69,89, tingkat kemiskinan sekitar 18,60 persen, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 3,31 persen, serta prevalensi stunting yang masih berada pada kisaran 37 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa penguatan kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD bukan semata-mata persoalan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi menjadi prasyarat penting untuk memperluas ruang pembiayaan pembangunan, mempercepat penurunan kemiskinan dan stunting, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi NTT.
Menanggapi evaluasi tersebut, Ketua DPRD Provinsi NTT sekaligus Ketua Badan Anggaran, Ir. Emelia Julia Nomleni, menegaskan bahwa evaluasi APBD tidak boleh berhenti pada pembahasan angka-angka semata, tetapi harus menghasilkan langkah nyata untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Bagi DPRD, yang terpenting bukan sekadar mempertahankan opini WTP, tetapi memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, optimalisasi PAD, digitalisasi sistem perpajakan dan retribusi, serta penataan aset daerah harus menjadi agenda prioritas agar ruang fiskal NTT semakin kuat dalam membiayai pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, penurunan stunting, dan pelayanan publik lainnya,” tegas Emilia.
Dalam diskusi, anggota Badan Anggaran DPRD NTT, Viktor Mado Watun, menilai digitalisasi menjadi salah satu solusi penting untuk meningkatkan PAD sekaligus memperkuat pengawasan.
“Kalau seluruh sistem pajak dan retribusi sudah terdigitalisasi dan dapat dipantau secara real time, pemerintah akan lebih mudah mengendalikan penerimaan daerah setiap hari. DPRD pun dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif karena seluruh data penerimaan dapat dipantau secara transparan,” ujar Viktor.
Senada dengan itu, Alexander Take Ofong menilai lemahnya pencapaian target PAD selama ini tidak terlepas dari belum optimalnya pengelolaan sektor pajak dan retribusi daerah yang memerlukan pembenahan secara menyeluruh.
“Pemetaan potensi harus valid agar penetapan target menjadi terukur, sehingga realisasinya tidak jauh dari target yang telah ditetapkan. Ini juga menjadi tantangan dalam pencapaian target APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Anggota Badan Anggaran lainnya, Adoe Yuliana Elisabeth, turut memberikan pandangan kritis terkait akar permasalahan rendahnya PAD. Ia menyoroti perlunya validasi objek pajak dan retribusi secara menyeluruh agar potensi penerimaan daerah tergambar secara akurat.
“Untuk pungutan retribusi yang berkaitan dengan kewenangan pusat, pemerintah daerah dapat meminta BUMD untuk mengelolanya. Selain itu, metode pemungutan pajak yang masih konservatif harus segera diubah. Penerapan transaksi non-tunai sudah menjadi keharusan, diiringi perbaikan manajemen tata kelola, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” ujar Adoe.
Adoe juga mempertanyakan tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang dinilai tidak boleh dibiarkan mengendap.
“SiLPA yang besar patut dipertanyakan. Dana tersebut harus dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat. Serapan belanja juga harus diperbaiki mulai dari validasi data, pemetaan potensi, penentuan target hingga realisasinya agar lebih tepat sasaran,” tegasnya.
Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Adoe menekankan agar seluruh rekomendasi segera ditindaklanjuti secara tuntas dan tepat waktu sehingga tidak terus berulang dari tahun ke tahun.
Sebagai tindak lanjut, Banggar DPRD NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT mendorong percepatan appraisal aset daerah oleh tenaga profesional, penguatan basis data potensi PAD berbasis digital, modernisasi sistem pemungutan retribusi melalui transaksi non-tunai, serta optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mengelola potensi ekonomi daerah.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Badan Anggaran DPRD NTT, Winston Neil Rondo, menyampaikan dukungannya terhadap arahan Kemendagri agar DPRD memperkuat fungsi pengawasan, khususnya terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang masih memiliki potensi kebocoran di lapangan.
“Kami menyambut baik arahan Kemendagri. Pengawasan terhadap dana BOSP harus diperkuat agar setiap rupiah anggaran benar-benar sampai kepada sekolah dan peserta didik serta berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan,” ujar Winston.
Ia juga mengusulkan agar Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi NTT di Kupang.
“Kami berharap Bapak Direktur Simon Saimima dapat berkenan hadir di NTT untuk memberikan pembekalan kepada seluruh anggota DPRD. Penguatan kapasitas ini penting agar fungsi pengawasan DPRD semakin profesional, akuntabel, dan mampu memastikan setiap rupiah APBD dikelola secara efektif demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Banggar DPRD NTT menegaskan akan terus mengawal implementasi seluruh rekomendasi hasil evaluasi tersebut agar tidak berhenti pada tataran administrasi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam reformasi tata kelola keuangan daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
