Fahrudin: Seluruh Paket IJD 2025 Wilayah II NTT Rampung 100 Persen, Masuki Tahap Hibah

Screenshot_20260714-193541_Chrome

Kupang, SonafNTT-News.com. Kabar menggembirakan datang dari pelaksanaan Program Jalan Inpres Daerah (IJD) Tahun 2025 di Nusa Tenggara Timur (NTT). Seluruh paket pekerjaan fisik yang menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II telah rampung 100 persen dan kini memasuki tahapan serah terima hibah kepada pemerintah daerah.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Satker PJN Wilayah II, Fahrudin, ST, pada Selasa (14/7/2026). Ia menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan telah selesai sesuai target dan telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan.

“Pekerjaan fisik seluruh paket IJD Tahun 2025 di wilayah kerja II sudah selesai 100 persen. Saat ini kami sedang memasuki proses serah terima hibah. Dokumen serah terima sudah kami sampaikan kepada Pemerintah Pusat, dan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah daerah masing-masing,” ujar Fahrudin.

Adapun paket pekerjaan yang telah selesai tersebar di lima kabupaten, yakni Kabupaten Alor, Timor Tengah Selatan (TTS), dan Timor Tengah Utara (TTU) masing-masing satu paket, Kabupaten Belu dua paket, serta Kabupaten Malaka satu paket.

Menurutnya, Rampungnya seluruh proyek tersebut menjadi indikator bahwa pelaksanaan Program Jalan Inpres Daerah di wilayah kerja PJN Wilayah II berjalan sesuai rencana. Infrastruktur jalan yang telah dibangun diharapkan dapat segera dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara itu, Fahrudin juga menyampaikan bahwa untuk Program Jalan Inpres Daerah Tahun 2026, pemerintah kabupaten dan kota diberikan keleluasaan untuk mengusulkan paket kegiatan sesuai kebutuhan daerah masing-masing. Seluruh usulan wajib diajukan melalui aplikasi SITIA sebagai bagian dari mekanisme perencanaan nasional.

ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai paket yang akan dibiayai sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR.

“Daerah bebas mengusulkan paket sesuai kebutuhan. Namun seluruh usulan akan diseleksi berdasarkan skala prioritas nasional. Yang akan dipertimbangkan adalah usulan yang masuk kategori prioritas satu hingga tiga, dan keputusan akhirnya menjadi kewenangan Kementerian PUPR,” tegasnya.

 

Ia menambahkan Keberhasilan penyelesaian seluruh paket IJD Tahun 2025 sekaligus menjadi modal penting bagi pemerintah daerah untuk terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur jalan yang berkualitas, sehingga mampu meningkatkan aksesibilitas, membuka kawasan ekonomi baru, serta mendukung pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.