daerah

Forum Lintas Instansi Kupang Sepakat Batasi Jam Operasional Truk Tronton di Timor Raya

Kupang, SonafNTT-News.com. Demi menekan angka kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat, Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas Kabupaten Kupang mengambil langkah tegas. Dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Ruang Rapat Samsat Kabupaten Kupang, forum sepakat membatasi jam operasional kendaraan berat jenis truk tronton (R10) di jalur utama Jalan Timor Raya, khususnya pada pukul 06.00 hingga 08.00 Wita — jam-jam padat aktivitas masyarakat.

Kasatlantas Polres Kupang, Iptu Sam Ihim, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, wilayah Kecamatan Kupang Tengah mencatat 66 kasus kecelakaan, sementara Kupang Timur sebanyak 58 kasus. Sebagian besar insiden melibatkan kendaraan besar yang melintas di tengah kepadatan lalu lintas.

>
“Pembatasan ini bukan untuk mempersulit sopir truk, tapi untuk melindungi semua pengguna jalan. Keselamatan publik adalah prioritas utama,” tegas Iptu Sam.

Langkah strategis ini menjadi hasil konkret dari koordinasi berbagai pihak, mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, UPT Dispenda, hingga Jasa Raharja Kabupaten Kupang. Mereka bersepakat untuk bergerak cepat melalui sosialisasi langsung kepada pengemudi truk dan pemasangan papan himbauan keselamatan di titik rawan kecelakaan, termasuk sekolah dan rumah ibadah di sepanjang jalur utama.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Eliasar Dami, menambahkan bahwa integrasi data keselamatan melalui aplikasi “1 Data” akan menjadi langkah kunci agar laporan dan tindak lanjut antarinstansi lebih sinkron. Ia juga menyoroti perlunya penertiban kendaraan parkir sembarangan di kawasan Oesao yang kerap memicu kemacetan dan risiko kecelakaan.

Tak hanya infrastruktur, aspek kesadaran masyarakat juga menjadi sorotan. Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang, Ignesius Stefanus, menegaskan pentingnya edukasi bagi wajib pajak SWDKLLJ agar membayar tepat waktu.

“Kepatuhan membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk perlindungan bagi diri dan keluarga. Dengan pajak yang tertib, hak santunan korban kecelakaan bisa segera diproses tanpa hambatan,” ujarnya.

Kesepakatan ini menandai langkah nyata sinergi lintas sektor dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang aman dan berkelanjutan di Kabupaten Kupang. Warga pun menyambut baik kebijakan ini, berharap agar jalanan di Timor Raya menjadi lebih tertib, aman, dan manusiawi.

Dengan langkah kolaboratif ini, Kupang menegaskan komitmennya: keselamatan di jalan bukan sekadar wacana, melainkan gerakan bersama.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *