Fraksi PKB DPRD NTT Menilai Nota Keuangan Atas Rancangan APBD 2022 Tidak Sesuai RPJMD

Kota Kupang,Sonafntt-news.com. Dewan  Perwakilan Rakyat (DPRD) Nusa Tenggara Timur melalui Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)   menilai  penyampaian Nota Keuangan atas  rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  (APBD) Tahun 2022  tidak sesuai Sejalan dengan  RPJMD.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara  F-PKB DPRD NTT  Yohanes Rumat,SE, usai mengikuti Rapat  Paripurna Perubahan  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Daerah  Tahun 2022,Senin 19/9/2022.

Anggota DPRD NTT Yohanes Rumat menguraikan bahwa  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)   2018-2023 sesuai ketentuan terukur dan terencana  namun untuk tahun ini  pada tahapan belanja   lebih besar daripada pemasukan atau pendapatan  dan Fraksi PKB tentu menyayangkan siswa waktu RPJMD yang ditetapkan  pemerintahan saat ini. 

Menurutnya  hampir sebagian besar  penggunaan anggaran tidak sesuai dengan  RPJMD  dan  sebagian besar  Fraksi  DPRD menyayangkan  sikap yang sama dan sejauh ini kami juga mengalami kekhawatiran jika adanya kekosongan uang fisik dan yang menjadi kendala pemerintah dan DPR, oleh karena itu  PKB hadir    guna memberikan pandangan yang sifatnya mengingatkan pemerintah. 

Sambungnya, langkah lain yang harus dilakukan  yakni menormalkan kembali keuangan  baik uang masuk,  belanja rutin maupun belanja-belanja yang sifatnya mendahului perubahan sesuai mekanisme.Selain itu,    diduga adanya ketimpangan terhadap penetapan 6 Peraturan Gubernur (Pergub) dimana tanpa adanya persetujuan DPRD atau DPRD hanya diberitahu  dan mekanisme bisa dikatakan sesuai karena melalui kewenangan Gubernur namun banyak pos  anggaran hingga saat ini tidak bisa melayani kebutuhan masyarakat yang sifatnya tercatat   dalam RPJMD dan kami berharap di akhir tahun  RPJMD bisa dipertanggung jawabkan  sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Yohanes Rumat  sebagai juru  bicara F-PKB menerangkan bahwa  secara keseluruhan, Pendapatan Daerah pada APBD Tahun 2022 mengalami penurunan sebesar Rp 34.858. 003.000,- (Tiga Puluh Empat Milyar  Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ribu Rupiah) atau setara 0,69% terjadi penurunan Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2022. Penurunan Pendapatan Daerah tersebut terjadi pada 2 (dua) komponen pendapatan daerah, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun sebesar Rp 6.107.353.900,- (Enam Miliar Seratus Tujuh Juta Dua Ratus Limah Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah), atau terjadi penurunan PAD setara 0.32%. Penurunan PAD tersebut mencerminkan bahwa Rasio Kemandirian Fiskal atau Rasio Desentralisasi Fiskal Daerah NTT tidak meningkat pada Tahun Anggaran 2022. Untuk itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memandang bahwa Pemerintah Provinsi NTT kurang kreatif dalam mengelola potensi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah dari PAD. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memandang penting pula. untuk terus mendorong Pemerintah Provinsi NTT untuk berinovasi dalam meningkatkan PAD melalui Optimalisasi Pengelolaan sumber-sumber Pendapatan Daerah sesuai dengan potensi Daerah serta kewenangan Pemerintah Provinsi yang tentu harus selaras dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Memperhatikan Pendapatan Asli Daerah yang terus merosot dari tahun ketahun sehingga tidak sesuai dengan target yang ditetapkan dalam RPJMD, maka Fraksi PKB meminta Pemerintah agar selain menata atau berinovasi

dalam meningkatkan PAD, juga perlu mengalokasikan anggaran kepada OPD-OPD yang memberi kontribusi PAD seperti Dinas Perhubungan Provinsi NTT yang membutuhkan anggaran untuk perbaikan fasilitas terminal tipe B dan tenaga pemungut retribusi selain itu masih terdapat aset-aset Pemerintah Daerah Provinsi NTT berupa tanah dan bangunan yang terbengkalai.

Dalam  pandangan Fraksi PKB juga  menjelaskan  Pendapatan Daerah dari dana Transfer Pemerintah Pusat juga mengalami penurunan sebesar Rp 28.750.749.100,- (Dua Puluh Delapan Miliar Seratus Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupi Pah), atau terjadi penurunan penerimaan dana transfer setara 0.92%. Penurunan Pendapatan Daerah dari dana transfer tersebut tentu telah berdampak pada pembelanjaan daerah Provinsi NTT pada Tahun Anggaran 2022.

Terhadap Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2022, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memandang, bahwa perubahan tersebut tentu berdasarkan pertimbangan atas kondisi terkini dari kinerja perekonomian daerah maupun perekonomian Nasional terkini, dimana dengan kebijakan Pemerintah Pusat untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang tentu telah berdampak pada terjadinya inflasi di daerah Provinsi NTT, dan hal ini menjadi kewajiban pemerintah untuk berinovasi dalam mengendalikan inflasi agar tidak membebani rakyat NTT.

Sementara  Rancangan Perubahan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2022, di sampaikan bahwa pada pos Belanja Daerah mengalami kenaikan setara 0.35%, demikian  pula pada pos Pembiayaan Daerah terjadi peningkatan setara 12.69% dari rencana awal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *