Gerindra Dicabut Oleh Bawaslu TTU Dari Paslon Temneno
TTU,Sonafntt-news.com. Ternyata dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi yang dilaporkan Ketua DPC Partai Gerindra TTU, Drs. Eusabius Binsasi nampak membuahkan hasil yang memuaskan. Keputusan Bawaslu TTU menemukan adanya keganjilan administrasi dalam proses pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati TTU, Fransiskus Xaverius Dwiyanto Tantri Sanak – Yohanes G. Amsikan yang dikenal dengan Temneno.
Karena itu Bawaslu TTU menyatakan KPU Kabupaten TTU telah melakukan pelanggaran Administrasi Pemilihan sehingga memerintahkan agar KPU segera melakukan Pembatalan atas Pengusulan CABUB – CAWABUB dari partai Gerindra Kabupaten TTU sesuai peraturan perundangan PKPU No.8 Tahun 2024 dan segera mengembalikan berkas Pendaftaran dari Partai Gerindra untuk tidak termasuk dalam gabungan partai pengusul untuk paket Temneno.
Ketua Bawaslu TTU, Marinus Kolo yang ditemui dituang kerja kepada pers mengatakan, pada prinsipnya pada waktu ada menerima laporan dugaan pelanggaran KPU TTU atas nama Drs.Eusabius Binsasi.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian dipelajari sangat memenuhi unsur syarat formal dan material,kemudian diregistrasi.
Dikatakan Martinus, pasca diregistrasi Bawaslu TTU kemudian mengundang para saksi untuk ambil keterangan termasuk saki ahli. Setelah itu mendalami dan lakukan berbagai kajian, kata Martinus, pihaknya menemukan ada pelanggaran administrasi sebagaimana surat yang kami keluarkan kepada KPU TTU, pemohon dan para saksi, berarti Paket Temneno tanpa Gerindra.”Silakan itu ditanyakan ke KPU TTU. Jangan tanya kami, ” ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU TTU, Petrus Uskono, S.Pd yang dihubungi melalui WA, Selasa (17/9/2024) kepada media ini mengatakan pihaknya masih mempelajari. Waktunya 7 hari setelah dikeluarkan putusan itu.
“Kami masih melakukan kajian terhadap putusan Bawaslu, waktunya selama 7 hari sejak putusan dikeluarkan,” ungkapnya. (Ken)