Kupang, SonafNTT-News.com. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena meresmikan Rumah Advokasi Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi NTT di Hotel Sahid T-More, Kupang, pada Sabtu (8/8/2026). Peresmian Rumah Advokasi Hukum ini menjadi bentuk nyata pelayanan keadilan dan hukum bagi masyarakat.
Kehadiran Rumah Advokasi Hukum PKS ini diharapkan membuka ruang bagi masyarakat NTT yang membutuhkan informasi, konsultasi, mediasi hingga pendampingan hukum secara berkeadilan. Turut hadir Ketua Bidang Advokasi Partai DPP PKS, Nurul Amalia, Ketua DPW PKS NTT, Rusding, serta jajaran pengurus PKS NTT.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada DPW PKS NTT yang telah mengambil inisiatif menghadirkan Rumah Advokasi Hukum sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Provinsi NTT saya menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi NTT yang telah mengambil inisiatif mengadakan rumah advokasi hukum sebagai salah satu bentuk pelayanan publik di NTT,” ujar Gubernur.
Menurutnya, kehadiran Rumah Advokasi Hukum merupakan langkah positif karena partai politik tidak hanya menjalankan fungsi politik, tetapi juga dapat hadir memberikan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat. Rumah advokasi ini diharapkan menjadi sarana untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, konsultasi, mediasi, edukasi, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Gubernur menilai keberadaan rumah advokasi tersebut sangat tepat, terutama karena masih terdapat masyarakat yang menghadapi keterbatasan informasi, pendampingan maupun kemampuan ekonomi dalam mengakses layanan hukum. “Melalui Rumah Advokasi Hukum ini juga sebagai cara agar penyelesaian hukum secara berkeadilan bagi para pihak, sehingga dapat membantu penyelesaian banyak masalah hukum yang tidak perlu sampai ke pengadilan,” katanya.
Gubernur Melki juga menegaskan agar pelayanan Rumah Advokasi Hukum PKS terbuka bagi seluruh masyarakat NTT tanpa membedakan latar belakang. “Sejauh ada warga negara Indonesia yang tinggal di NTT, berdomisili di NTT, bekerja di NTT, yang datang mengadu di PKS, maka diharapkan PKS mengurusnya dengan baik,” tegasnya.
Selain sebagai tempat advokasi dan penyelesaian persoalan hukum, Gubernur Melki berharap Rumah Advokasi Hukum PKS dapat berkembang menjadi pusat edukasi dan penyuluhan hukum bagi masyarakat NTT. Menurutnya, peningkatan kesadaran hukum penting untuk mencegah konflik sekaligus mendorong masyarakat menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah.
Ketua Bidang Advokasi Partai DPP PKS Nurul Amalia mengatakan, peresmian Rumah Advokasi Hukum PKS NTT bukan sekadar peresmian lembaga, tetapi penegasan komitmen PKS untuk hadir memberikan perlindungan, pendampingan, edukasi dan bantuan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, tidak semua masyarakat memiliki pengetahuan, akses maupun kemampuan ekonomi yang memadai ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Karena itu, rumah advokasi diharapkan menjadi tempat masyarakat mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum.
Nurul mengatakan, Rumah Advokasi Hukum PKS juga memiliki fungsi meningkatkan kesadaran dan literasi hukum masyarakat serta membangun jaringan dengan advokat, paralegal, akademisi dan berbagai elemen masyarakat. “Kita membela orang yang membutuhkan keadilan, bukan membela kesalahan. Ini adalah prinsip penting yang harus menjadi ruh dari rumah advokasi hukum PKS,” ujar Nurul.
Ia berharap rumah advokasi tersebut tidak berhenti pada seremoni, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat NTT melalui pelayanan, edukasi dan pendampingan hukum. “Setelah ini harus ada pelayanan, harus ada program, harus ada edukasi hukum kepada masyarakat, harus ada pendampingan hukum,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPW PKS NTT Rusding mengatakan, Rumah Advokasi Hukum PKS merupakan terobosan untuk membantu masyarakat memperoleh keadilan secara mudah, adil dan bermartabat, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Menurutnya, kehadiran rumah advokasi ini menjadi bagian dari komitmen PKS untuk hadir memberikan pelayanan, pemberdayaan dan pembelaan kepada masyarakat.
Rusding menjelaskan, Rumah Advokasi Hukum PKS NTT akan memberikan sejumlah layanan, antara lain konsultasi hukum secara langsung maupun daring, pendampingan dalam proses hukum, penyuluhan dan edukasi hukum, mediasi dan negosiasi, sekolah hukum bagi masyarakat dan pejabat publik, serta pelatihan bagi pendamping hukum. “Dengan hadirnya rumah advokasi hukum ini, PKS bisa membuat pencerahan dan edukasi yang baik kepada masyarakat kita yang ada di lapisan paling bawah,” ujarnya
