Happy End,9 Orang Tenaga Kontrak Daerah yang Melakukan Gugatan Hukum Terhadap Pemda TTU Berakhir Manis

Kefamenanu,sonafntt-news.com.Kesembilan Tenaga Kontrak Daerah yang melakukan gugatan terhadap pemerintah daerah Kabupaten TTU beberapa waktu lalu akhirnya diselesaikan dengan manis.

Pantauan media ini, penyelesaian persoalan antara kedua belah pihak akhirnya diselesaikan dengan baik.Turut hadir kedua belah pihak dan kuasa hukum dari Ke-9 Tenaga Kontrak Daerah Adrianus Magnus Kobesi,SH, Jumat 16 April 2021.

Persoalan yang terjadi beberapa waktu lalu akhirnya mendapat hasil yang baik dimana Pemerintah Kabupaten TTU bersedia memberikan Hak- Hak Para Teko berupa honor tahun 2020 dan menyatakan 9 Tenaga Kontrak akan memperoleh SK pengangkatan Tahun 2021 terhitung Maret 2021

Ke-9 orang tenaga Kontrak telah secara iklas menerima dan berterima kasih dimana Pemerintah Daerah Kabupaten TTU telah mengakui kekeliruan dan bersedia mempekerjakan kembali ke-9 tenaga kontrak pada sekolah masing – masing dan bagian Sekertariat Daerah Kabupaten TTU.

Sementara Kuasa Hukum ke-9 Tenaga Kontrak Adrianus Magnus Kobesi,SH merasa senang atas putusan hakim hari ini dan tentu kedepan akan memberikan efek jerah dan pendidikan hukum bagi siapa saja termasuk Pemda TTU agar tidak sewenang-wenang melakukan tindakan yang melanggar hukum bahkan merugikan orang lain misalnya menjadikan seseorang sebagai sarana politik belaka dengan kepentingan tertentu.

“NKRI ini akan negara hukum jika melakukan sesuatu dengan tujuan tertentu harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak mengorbankan pihak lain,tegas Magnus Kobesi.

Dalam kesempatan itu Adrianus Magnus Kobesi didampingi hakim dan para para Pihak baik penggugat maupun para tergugat menandatangi kesepakatan akta perdamaian .(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *