daerah

Hilda Manafe & Wakil Bupati Kupang Dialog soal Manajemen Pelaksanaan UU Desa No.6 Tahun 2014

Kupang,sonafntt-news.com.  Dalam rangka memperkuat pelayanan publik di tingkat desa diperlukan  edukasi yang baik dan efektif  tentang pentingnya manajemen pelaksanaan UU Desa No.6 Tahun 2014  terutama berkaitan dengan pengelolaan dana desa agar bantuan yang diberikan  benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan dan memberikan dampak produktif bagi masyarakat.

Pantauan media tersebut dialog tersebut dihadiri oleh Anggota DPD RI Dapil NTT, Hilda Manafe, SE, MM, Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, bertempat di rumah makan Taman Laut Handayani Kupang, Selasa 8 Maret 2022. Turut hadir dalam dialog tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Charles Panie, Kepala Dinas PMD Prov.NTT, Victor Manek, Staf ahli senator Hilda Manafe, Stef Mira dan Ian Ora, Kabag Prokopim Martha Para Ede, Kepala Desa Pariti, Melki Radja dan Kepala Desa Mata Air, Benyamin Kanuk.

Kunjungan kerja anggota Komite IV ke daerah pemilihan bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan atas UU Desa sehingga didapatkan aspirasi dari masyarakat yang akan digunakan sebagai bahan masukan bagi Pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan perbaikan-perbaikan kebijakan demi kepentingan kesejahteraan masyarakat. Pertemuan dimaksud dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang difokuskan pada penggunaan dana desa pada masa pandemi. Kunjungan kerja anggota DPD RI dari Komisi 1V tersebut, merupakan kegiatan di daerah pemilihan (reses), dengan lingkup tugas Hilda Manafe berkaitan dengan APBN, Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Pajak, Lembaga Keuangan, Koperasi dan UMKM.

Hilda Manafe menerangkan sebagaimana dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan dana desa tahun 2022, diatur penggunaannya dari total 100% dirincikan : 40% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20% Ketahanan Pangan dan Hewani, 8% penanganan covid 19 dan 32% sisanya untuk sektor prioritas lainnya di desa. Ketentuan tersebut, menurut Hilda berpotensi menimbulkan kekakuan pengelolaan dana desa serta kegaduhan di tingkat desa maupun Kabupaten. Keterlibatan tiga Kementerian dalam mengatur pengelolaan dana desa diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, berpotensi membuat penggunaan dana desa tidak optimal di tengah keterbatasan kemampuan aparatur desa yang responsif dan adaptif terhadap perubahan regulasi. Selain itu, terdapat penyelewengan dana desa serta perencanaan kegiatan (RKP Desa) dan anggaran (APB Desa) yang cenderung seragam antar desa, dengan mengcopy paste program kerja desa lain. Sebab itu, Hilda meminta masukan atas kendala dan permasalahan pelaksanaan UU Desa, terutama dalam implementasi desa.

Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe dalam kesempatan itu mengatakan., pemberdayaan masyarakat di desa-desa dapat berjalan optimal karena didukung dengan anggaran dana desa. Melihat kembali dari total anggaran 100% dana desa, hanya 32% yang dikelola untuk sektor prioritas lainnya untuk pemberdayaan masyarakat dan desa, mampukah efektif dan efisien sesuai kebutuhan urgen masyarakat dan desa,”kata Wabup”. Dirinya meminta anggota DPD RI, Hilda Manafe, dapat membantu memperjuangkan masalah tersebut ke Pemerintah Pusat agar dapat ditinjau kembali. Jika DD lebih banyak untuk pemberian BLT, apa penerima bantuan tersebut dapat mempergunakannya sesuai kebutuhan. Bisa jadi habis terima uang, habis juga saat itu untuk sesuatu yang tidak perlu, bukan untuk pengentasan kemiskinan,”kata Jerry”. Kalau memang seperti itu ketentuannya, diharapkan para pengguna Dana Desa, harus dapat mengaturnya lebih obyektif dengan pola tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu. 

Masalah desa memang masalah krusial. Sebagai Wakil Bupati Kupang dalam menjalankan fungsi pengawasan, beragam penyebab penggunaan dana desa atau masalah lainnya yang ia temui di lapangan. Diantaranya keterlambatan laporan pertanggungjawaban dana desa atau penyimpangan lainnya. Selain itu, relasi Kepala Desa, pendamping desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang tidak harmonis. Sumber Daya Kades yang tidak paham kelola dana desa menjadi persoalan tersendiri. Bisa saja ada permainan baik itu dari bendahara, Sekretaris Desa, BPD atau pihak ketiga. Contohnya bendahara atur administrasi, Kades tinggal tanda tangan, serta masalah lainnya. Bagaimana hubungan kerja dan relasi bisa solid, jika pendapatan/gaji Kades dan BPD berbeda jauh.Kades gajinya 2 jutaan, sementara Ketua BPD hanya Rp.450.000. Pastilah ada polemik atau kecemburuan, “terang Jerry”. Disamping itu, Jerry keberatan soal penempatan pendamping desa yang tidak tepat. Penempatan pendamping desa itu menurut Jerry, harus sesuai asal usulnya dari daerah setempat, bukan dari daerah luar, supaya lebih obyektif dalam menjalankan tugas dan membangun komunikasi dengan masyarakat desa sekitar. Sebab penempatan pendamping desa diatur oleh Kementerian. Terkait hal ini, Wabup Kupang meminta ada solusi.

Sementara sesuai kesepakatan bersama anggota DPD RI Hilda Manafe, masih dalam bulan ini, akan dilanjut pertemuan berikutnya, yang melibatkan Kabupaten dengan jumlah desa terbanyak selain Kabupaten Kupang. Dan pastinya Wakil Bupati Kupang tetap akan dihadirkan dalam pertemuan dimaksud. Kabupaten Kupang adalah Kabupaten dengan desa terbanyak, yang terdiri dari 160 Desa, 24 Kecamatan dan 17 Kelurahan. 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *