Ikatan Notaris NTT Siap Berikan Pendampingan Hukum Full Tim Bagi ARK Atas Dugaan kasus sertifikat Hak milik Dengan BPR Christa
Kupang,Sonafntt-news.com. Ikatan Notaris Nusa Tenggara Timur siap memberikan pendampingan Hukum Full Time Bagi Albert Riwu Kore (ARK) atas dugaan kasus sertifikat hak milik dengan BPR Christa Jaya.
“Kami siap berikan pendampingan hukum ful bagi sahabat atau rekan kerja ARK yang juga ketua Ikatan Notaris Wilayah NTT”
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Elia Azaria Isaac kepada awak media Jumat (29/7/2022).
Elia Azaria Isaac menguraikan bahwa kehadiran kami di Pengadilan Negeri Kupang sebagai salah satu tanggung jawab sekaligus memberikan dukungan moral kepada rekan kami yang tadi dalam persidangan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus melawan Christa Jaya,” katanya.
” kami organisasi Notaris sangat menghormati proses hukum yang terjadi, dan siap mengawal proses ini sampai tuntas dengan mengacu terhadap ketentuan yang berlaku”ungkapnya.
Sambungnya kehadiran kami untuk memberikan pendampingan hukum atas ditolaknya pra peradilan dari Notaris Albert Riwu Kore atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus sertifikat hak milik dengan BPR Christa
Sementara Ketua Pengurus IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) wilayah NTT Emanuel Mali menerangkan bahwa sebagai Notaris/PPAT pihaknya merasa adanya dikriminalisasi dimana Albert Riwu Kore yang merupakan notaris telah ditersangkakan dalam perkara dugaan penggelapan 9 sertifikat milik BPR Christa Jaya.
Untuk menghadapi kasus ini kami telah membangun koordinasi dengan pengurus notaris pusat guna mendapat dukungan dan mengawal bersama kasus ini. kami juga sudah memutuskan bahwa kami akan melakukan blacklist terhadap BPR Christa Jaya khusus dengan pekerjaan atau urusan notaris,” jelas Mali.
Menurutnya Kasus dugaan penggelapan 9 sertifikat milik BPR Christa Jaya, diikuti secara seksama oleh Notaris di NTT.
Kami tahu persis persoalan ini, dan kami tahu persis pak Albert Riwu Kore bukan secara pribadi, tapi jabatan yang diembannya dan juga sama seperti ini. Kami merasa dikriminalisasi makanya kami hadir dengan kostum hitam,” lanjut Mali.
Menurutnya dalam kasus ini, pihak Bank Christa Jaya dan Krediturlah yang di duga kuat menikmati keuntungan, namun kenapa notaris yang harus bertanggung jawab atas persoalan ini.
Dalam kesempatan tersebut Emanuel mempertanyakan sejauh mana (APHT) Akta Pemberian Hak Tanggungan, sudah berjalan sesuai aturan atau belum, sehingga persoalan tersebut menyeret notaris yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (Snc).