Imigrasi Kupang Berhasil Layani 42 Permohonan Paspor di Sumba Barat

Waibubak,Sonafntt-news.com.  Sebanyak 42 Permohonan Paspor berhasil dilayani oleh  Tim  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Dokumen Perjalanan, Hamdan Djaenadi  saat melaksanakan kegiatan Eazy Paspor di Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat,Nusa Tenggara  Timur.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjawab permintaan pembuatan secara kolektif oleh masyarakat Waikabubak. Pelaksanaan Eazy Paspor berlangsung selama 2 (dua) hari yaitu  23 -24 November 2022. 

Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan, Hamdan Djaenadi  dalam keterangannya menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi  TPI Kupang terus bergerak memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sesuai ketentuan  yang  berlaku dan untuk kunjungan kali ini kami tim berhasil melayani 34 permohonan penggantian paspor dan 8 permohonan paspor baru sehingga total keseluruhan adalah 42 permohonan paspor RI. Mayoritas permohonan  penggantian maupun paspor baru adalah pemohon paspor elektronik atau E-paspor.

Menurutnya, kegiatan Eazy Paspor di Waikabubak direspon dengan sangat baik oleh masyarakat dan diharapkan dapat diadakan lagi untuk kedepannya. “Kegiatan Eazy Paspor ini sangat membantu masyarakat sini karena kami tidak perlu jauh keluar pulau sampai ke Kupang dan keluarkan biaya yang besar. Semoga dalam waktu dekat bisa diadakan lagi”, ungkap Elsa salah seorang pemohon penggantian paspor dalam kegiatan Eazy Paspor di Waikabubak.

Tampak petugas lagi serius melayani Permohonam Parport di Sumba Barat.

Kegiatan Eazy Paspor merupakan inovasi dari Ditjen Imigrasi dalam pelayanan paspor secara kolektif di kantor, sekolah, maupun instansi dalam wilayah kerjanya. Eazy Paspor dicanangkan bagi para pemohon yang mengalami kesulitan datang ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor sehingga dengan memenuhi persyaratan tertentu, tim Kantor Imigrasi yang akan menjemput bola ke lokasi pemohon. 

Dalam kesempatan ini, Kantor Imigrasi Kupang menanggapi permohonan paspor secara kolektif bagi masyarakat yang berada di pulau Sumba, khususnya Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat yang merupakan salah satu kabupaten yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. (Ayd/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *