Imigrasi Siap Implementasikan Permenkumham Terbaru Soal Perubahan Masa Berlaku Paspor

Jakarta,Sonafntt-news.com.  Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham)  terbaru Nomor 18 tahun 2022  tentang masa berlaku paspor.Aturan dimaksud termuat dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI dan telah diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menguraikan  dalam rangka memperkuat pelayanan publik di bidang keimirasian kami siap menjalankan perubahan aturan tersebut  dan saat ini sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan.”Aturan ini juga sudah dinantikan masyarakat dan Alhamdulillah sudah disahkan dan hal ini wujudkan sesuai petunjuk yang berlaku” ungkapnya pada Selasa (04/10/2022).

Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus  dibayarkan. Widodo menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam  pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000, untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit  sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan  tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun.

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *