Infrastruktur Jadi Pilar Ekonomi NTT, Gubernur Melki Dorong Reformasi Mutu Jasa Konstruksi
Kupang, SonafNTT-News.com. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya menjadikan pembangunan infrastruktur sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi daerah. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena secara tegas mendorong reformasi mutu penyelenggaraan jasa konstruksi agar setiap rupiah anggaran publik menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, aman, dan berkelanjutan.
Hal ini disampaikan Gubernur Melki saat membuka Rapat Kerja Jasa Konstruksi dalam Mendukung Mutu Penyelenggaraan dan Pertumbuhan Ekonomi Pelaku Jasa Konstruksi, yang berlangsung di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini dihadiri Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, pimpinan OPD lingkup Pemprov NTT, serta para pemangku kepentingan jasa konstruksi.
Menurut Gubernur Melki, pembangunan infrastruktur tidak lagi boleh dipahami sebatas mengejar target fisik, melainkan harus memenuhi standar kualitas, keselamatan, kepatuhan regulasi, serta prinsip keberlanjutan. Komitmen tersebut telah dituangkan secara jelas dalam RPJMD Provinsi NTT 2025–2029, yang menempatkan infrastruktur berkelanjutan sebagai prioritas utama pembangunan daerah.
“Infrastruktur adalah fondasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, kualitas, keselamatan, dan akuntabilitas tidak bisa ditawar,” tegas Gubernur Melki.
Sepanjang Tahun Anggaran 2025, Pemprov NTT telah melaksanakan berbagai program infrastruktur strategis di sektor jalan, sumber daya air, permukiman, hingga pelayanan dasar. Namun demikian, Gubernur menilai perlunya evaluasi menyeluruh untuk mengukur capaian, mengidentifikasi kendala, serta merumuskan langkah perbaikan agar pembangunan benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Rapat kerja ini juga menjadi momentum keterbukaan informasi publik. Pemprov NTT menyampaikan capaian pembangunan infrastruktur secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTT, Ir.Benyamin Nahak,ST menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi hasil pembangunan infrastruktur tahun 2025 sekaligus meningkatkan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi.
“Tujuan utama rapat kerja ini adalah mengevaluasi capaian infrastruktur, merumuskan rekomendasi perbaikan mutu jasa konstruksi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi pelaku jasa konstruksi daerah,” jelas Benyamin.
Dari sisi anggaran, Benyamin mengungkapkan bahwa Dinas PUPR Provinsi NTT mengelola belanja sebesar Rp193,36 miliar pada tahun 2025, dengan realisasi keuangan mencapai 84,93 persen dan realisasi fisik 86,55 persen. Capaian tersebut, menurutnya, menjadi dasar penting untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan ke depan.
Kadis PUPR NTT,Benyamin Nahak, dalam materinya menguraikan bahwa Tahun Anggaran 2025, berbagai proyek infrastruktur strategis telah dilakukan untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menggerakkan roda ekonomi daerah.
(Kepala Dinas PUPR PUPR Ir.Benyamin Nahak,ST, Kepala Inspektorat NTT Stef Hala dan pakar Konstruksi Ande Koreh sedang menyajikan materi)
Di sektor air bersih, Pemprov NTT membangun sumur bor beserta sarana pendukungnya yang tersebar di Kabupaten Kupang, Ende, Sumba Barat Daya, Alor, hingga Rote Ndao. Proyek ini menjadi napas baru bagi masyarakat yang selama ini bergulat dengan keterbatasan akses air bersih, terutama di wilayah-wilayah kering dan rentan.
Sementara itu, wajah konektivitas darat NTT juga terus dibenahi. Rekonstruksi dan penanganan ruas jalan dilakukan secara bertahap dan merata, mulai dari ruas Wolowona–Ndona di Kabupaten Ende, long segment SP Welaus–Kusa di Kabupaten Belu, penanganan Ruas Jalan Keliting – Kwini Sakato, Pembangunan Ruas jalan Betun – Motamasin, Penanganan Ruas Jalan Niki-Niki- Oinlasi, Batu Putih- Panite, Panite- Kolbano, rekonstruksi ruas Bondokondi di Sumba, hingga penanganan ruas Watatuku (Sp Mola)–Mataraben (Kabupaten Alor), ruas Balauring di Lembata, Penanganan ruas Jalan Batutua (Kabupaten Rote Ndao ) dan ruas Seba–Ege di Kabupaten Sabu Raijua. Jalan-jalan ini menjadi urat nadi distribusi hasil produksi, akses layanan publik, serta mobilitas masyarakat antardaerah.
Tak berhenti di situ, perhatian pemerintah juga diarahkan pada peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pengembangan jaringan perpipaan air bersih di lokasi-lokasi prioritas stunting di Kota Kupang, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, serta pembangunan WC sehat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Langkah ini menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya soal beton dan aspal, tetapi juga tentang kesehatan, martabat, dan masa depan generasi.
Untuk memastikan seluruh program berjalan selaras dan berkelanjutan, Pemprov NTT turut melaksanakan sinkronisasi program penataan ruang, serta memperkuat pengawasan tertib pelaksanaan dan pengawasan fungsi infrastruktur. Upaya ini dilakukan agar setiap proyek benar-benar sesuai perencanaan, berfungsi optimal, dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Pakar konstruksi Dr. Ir. Andre W. Kore, MT, IPM, ASEAN Eng menegaskan bahwa kemajuan suatu daerah sangat ditentukan oleh kualitas pembangunan infrastrukturnya. Menurutnya, infrastruktur yang dibangun tanpa perencanaan matang dan pengelolaan yang baik justru berpotensi menimbulkan kegagalan bangunan dan merugikan masyarakat.
Dalam pemaparannya mengenai kegagalan bangunan dan tanggung jawab para pihak dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, Andre mengungkapkan bahwa saat ini terdapat ribuan pelaku jasa konstruksi dengan nilai anggaran yang sangat besar. Namun, kondisi tersebut kerap tidak sebanding dengan kualitas hasil pembangunan di lapangan.
“Jumlah penyedia jasa banyak dan anggaran besar, tetapi jika tidak dikelola secara profesional, risiko kegagalan konstruksi akan terus menghantui,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sejak masa pelaksanaan konstruksi hingga Provisional Hand Over (PHO), seluruh tanggung jawab berada pada penyedia jasa. Apabila terjadi kerusakan dalam masa pelaksanaan maupun masa pemeliharaan, maka kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada penyedia jasa sesuai ketentuan kontrak.
Lebih lanjut, Andre Kore menekankan bahwa kegagalan konstruksi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Sementara itu, kegagalan bangunan didefinisikan sebagai kondisi runtuh atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir pekerjaan, yang penilaiannya dilakukan berdasarkan kriteria dan standar teknis yang berlaku.
Menurutnya, fungsi bangunan harus mengacu secara ketat pada rencana dan program infrastruktur yang telah ditetapkan. Setiap peristiwa kerusakan infrastruktur tidak boleh dilihat secara parsial, melainkan harus dianalisis secara menyeluruh untuk menemukan akar penyebab dan merumuskan solusi yang tepat.
Andre juga menyoroti pentingnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pasca-PHO. Dalam jangka waktu 30 hari setelah PHO, PPK wajib menyampaikan kepada pimpinan untuk dilakukan pemeriksaan lapangan apabila ditemukan indikasi permasalahan konstruksi.
Ia menegaskan bahwa desain perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan kualitas. Jika terjadi kegagalan konstruksi, maka perbaikan wajib dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku, berdasarkan penilaian ahli independen.
“Karena itu, kontrak kerja harus berbasis indikator dan capaian kinerja, bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan secara fisik. Kualitas harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi NTT Stef Hala menekankan pentingnya reviu, monitoring, dan penerapan probity audit dalam setiap tahapan pembangunan infrastruktur. Ia juga mendorong transparansi, penyediaan pos pengaduan, serta koordinasi lintas lembaga untuk meminimalisir potensi masalah sosial dan hukum.
Dengan dorongan reformasi mutu jasa konstruksi ini, Pemprov NTT berharap pembangunan infrastruktur tidak hanya mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga benar-benar menghadirkan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur.

