Kepala Dinas P&K NTT Tegaskan: Kepsek Bermasalah Sudah Dievaluasi Sesuai Mekanisme
Kupang, SonafNTT-News.com. Isu dugaan pembiaran terhadap kepala sekolah bermasalah di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan publik. Di tengah derasnya kritik masyarakat terkait tata kelola pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menegaskan bahwa seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB—baik negeri maupun swasta—yang terindikasi bermasalah telah melalui proses evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Ambrosius Kodo kepada awak media, Selasa (13/02/2026), di ruang kerjanya. Ia membantah keras anggapan bahwa Dinas P&K NTT melakukan pembiaran terhadap berbagai persoalan serius yang mencuat di sejumlah sekolah menengah.
“Setiap kepala sekolah yang dilaporkan bermasalah sudah kami evaluasi secara menyeluruh. Prosesnya jelas, terukur, dan mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Ambrosius.
Evaluasi tersebut, kata Ambrosius, dilakukan berdasarkan hasil pengawasan internal, laporan pengawas sekolah, serta pengaduan masyarakat yang diverifikasi. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya berbagai persoalan, mulai dari dugaan penyimpangan dana BOS, pungutan liar, dugaan konflik kepemimpinan sekolah, hingga persoalan infrastruktur yang berdampak langsung pada proses belajar mengajar.
Menurutnya, hasil evaluasi tidak berhenti pada administrasi semata. Kepala sekolah yang terbukti melanggar aturan atau dinilai gagal menjalankan tugas manajerial telah diberhentikan dari jabatannya secara terhormat, sementara kasus yang berindikasi pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak hanya mengevaluasi, tapi juga menindak sesuai kewenangan. Untuk urusan hukum, tentu kami hormati proses yang berjalan,” ujarnya.
Ambrosius menekankan bahwa langkah evaluasi dan penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen Dinas P&K NTT dalam membangun pendidikan yang berkeadilan, bersih, dan profesional. Ia menilai, pembiaran justru akan merugikan peserta didik, guru, dan masyarakat luas.
“Sekolah harus menjadi ruang aman dan adil bagi siswa dan guru. Karena itu, tata kelola yang bermasalah tidak bisa ditoleransi,” katanya.
Ia menambahkan, untuk memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal, Dinas P&K NTT melakukan penataan manajemen sekolah secara paralel, termasuk pengisian jabatan kepala sekolah melalui mekanisme yang sah agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.