Jam Masuk Sekolah PAUD -SMP Di Kota Kupang Pukul 7.15 & Berjalan Normal Sesuai Ketentuan UU

Kupang, Sonafntt-News.com.  Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa hingga saat ini proses pembelajaran siswa baik dari tingkat Pendidikan Usia Dini (PAUD) -SMP berjalan normal sesuai ketentuan undang-Undang yang berlaku.

Demikian keterangan  Kepala  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang  Drs.Dumuliahi Djami,MSi. saat ditemui awak media di ruang kerjanya, kamis 2/13/2023.

Kadis P  & K Kota  Kupang, menguraikan   bahwa  proses pembelajaran dari TK-SMP sampai saat ini berjalan normal  dan  masih dalam posisi jam sekolah seperti biasa ada yang apel setengah tujuh ada yang apel jam 07.00  dan masuk 7.15.Diketahui juga    yang kita lakukan belum ada perubahan apa-apa.

“Tahapan  kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berjalan normal seperti biasa dan saya sebagai kepala Dinas bertanggung jawab langsung kepada Penjabat Walikota  Kupang sebagai pimpinan daerah sementara  terkait dengan  setiap kebijakan apapun yang dikeluarkan harus melalui kajian yang matang dari seluruh aspek baik dengan para kepala sekolah, guru, orangtua siswa sehingga memberikan dukungan ril  terutama menyiapkan generasi yang cerdas dan unggul”ungkapnya.

Menurutnya, untuk Kota Kupang kami memiliki Paud-SMP, pemkot Kupang tentu memiliki aturan tersendiri apalagi  anak-anak  PAUD-SMP umurnya masih di bawah  dengan tujuan memastikan mereka dapat  belajar dengan  baik dan nyaman sedangkan  Hal lain yang harus diingat  bahwa  sangat tidak mungkin mengikuti aturan  yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi dan  perlu di perlu garis bawahi kami  kami juga tidak  melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah provinsi namun hanya memperjelas wilayah  kerja  sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

 Menurut saya, itu  kebijakan Pemprov  dan anak-anak   sudah pada umur minimal itu 15-16 tahun keatas, itu urusan pemprov tentu pak  Kadis  Pendidikan Provinsi dengan para sekolah  SMA-SMK memiliki alasan tersendiri   namun untuk wilayah Kota  Kupang  menangani  siswa PAUD-SMP umurnya rata-rata umur 4-13 tahun dimana tidak mungkin mengikuti aturan yang d keluarkan dan hal ini harus melalui kajian yang matang termasuk meminta masukan, saran dan persetujuan dari orangtua/murid.Kita tidak mngkin juga gegabah menjalankan kebijakan tersebut.”Kami Pemkot hanya berhak urus TK-SMP, itu perintah Undang-Undang.Jadi kerja sesuai tupoksi” ungkapnya. (Mf/SN03).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *