Jam Masuk Sekolah PAUD -SMP Di Kota Kupang Pukul 7.15 & Berjalan Normal Sesuai Ketentuan UU
Kupang, Sonafntt-News.com. Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa hingga saat ini proses pembelajaran siswa baik dari tingkat Pendidikan Usia Dini (PAUD) -SMP berjalan normal sesuai ketentuan undang-Undang yang berlaku.
Demikian keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Drs.Dumuliahi Djami,MSi. saat ditemui awak media di ruang kerjanya, kamis 2/13/2023.
Kadis P & K Kota Kupang, menguraikan bahwa proses pembelajaran dari TK-SMP sampai saat ini berjalan normal dan masih dalam posisi jam sekolah seperti biasa ada yang apel setengah tujuh ada yang apel jam 07.00 dan masuk 7.15.Diketahui juga yang kita lakukan belum ada perubahan apa-apa.
“Tahapan kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berjalan normal seperti biasa dan saya sebagai kepala Dinas bertanggung jawab langsung kepada Penjabat Walikota Kupang sebagai pimpinan daerah sementara terkait dengan setiap kebijakan apapun yang dikeluarkan harus melalui kajian yang matang dari seluruh aspek baik dengan para kepala sekolah, guru, orangtua siswa sehingga memberikan dukungan ril terutama menyiapkan generasi yang cerdas dan unggul”ungkapnya.
Menurutnya, untuk Kota Kupang kami memiliki Paud-SMP, pemkot Kupang tentu memiliki aturan tersendiri apalagi anak-anak PAUD-SMP umurnya masih di bawah dengan tujuan memastikan mereka dapat belajar dengan baik dan nyaman sedangkan Hal lain yang harus diingat bahwa sangat tidak mungkin mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi dan perlu di perlu garis bawahi kami kami juga tidak melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah provinsi namun hanya memperjelas wilayah kerja sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Menurut saya, itu kebijakan Pemprov dan anak-anak sudah pada umur minimal itu 15-16 tahun keatas, itu urusan pemprov tentu pak Kadis Pendidikan Provinsi dengan para sekolah SMA-SMK memiliki alasan tersendiri namun untuk wilayah Kota Kupang menangani siswa PAUD-SMP umurnya rata-rata umur 4-13 tahun dimana tidak mungkin mengikuti aturan yang d keluarkan dan hal ini harus melalui kajian yang matang termasuk meminta masukan, saran dan persetujuan dari orangtua/murid.Kita tidak mngkin juga gegabah menjalankan kebijakan tersebut.”Kami Pemkot hanya berhak urus TK-SMP, itu perintah Undang-Undang.Jadi kerja sesuai tupoksi” ungkapnya. (Mf/SN03).