Kasus Ancaman Dugaan Tindakan Asusila Terhadap Sdr. WT Diselesaikan Secara Damai

Kefamenanu,sonafntt-news.com.Kasus ancaman dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Nikolaus Lasa (NL) bersama rekan-rekannya terhadap sdr. Wilfridus Taus (WT) diselesaikan secara damai di Polsek Insana Kabupaten Timor Tengah Utara pasalnya setelah melalui pemeriksaan saksi baik dari pihak korban dan pihak terlapor, Polsek Insana tidak menemukan bukti yang valid sesuai dugaan yang dilakukan oleh pihak terlapor.


Dugaan yang selama ini dilakukan pihak NL seolah-olah sdr. WT melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota keluarganya dan dugaan tersebut dianggap liar karena tidak memiliki bukti yang jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk penanganan lebih lanjut dan sesuai kesepakatan bersama antara NL dan rekan-rekannya serta pihak korban di Polsek Insana, akhirnya kasus ini diselesaikan secara damai atau kekeluargaan melalui surat pernyataan bermaterai enam ribu dengan ketentuan sdr NL dan rekan-rekannya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.Untuk diketahui pula surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh pihak korban yakni Wilfridus Taus, dan pihak terlapor Nikolaus Lasa,Petrus Atolan, Dorathea Muti,Elisabeth Bona, Yosefina Usfinit. Selain itu juga ditandatangani oleh beberapa pihak saksi yakni Agustinus Timo,Oktovianus Oemanas, Martinus Abi dan Mikhael Nusin.

Dalam penyelesaian masalah tersebut, sdr NL dan rekan-rekannya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak korban, Pemerintah Desa Lanaus, Rektor Universitas Timor, Kapolsek Insana dan Jajarannya dan kepada awak media karena selama ini melakukan tindakan yang sangat keliru bahkan mengganggu kenyaman hidup orang lain, tutur Kuasa Hukum Pihak korban ( WT) Robert Salu,SH,MH saat di konfirmasi melalui telepon selulernya,selasa 23/2/2021.

Robert Salu,SH,MH selaku kuasa Hukum Pihak Korban lebih lanjut menjelaskan bahwa penyelesaian masalah tersebut di Polsek Insana berjalan dengan aman. Turut hadir pihak terlapor sebanyak lima orang, pihak korban yang didampingi oleh kuasa hukum dan hadir pula orang tua kandung dari perempuan yang hamil.Dalam kesempatan itu,keluarga dari pihak perempuan juga menyampaikan permohonan maaf karena selama ini sudah mencemarkan nama baik WT dengan tuduhan yang tidak memiliki bukti yang jelas dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama bahkan tidak pula melakukan tuduhan-tuduhan lain yang saling berkaitan apalagi berurusan dengan hukum, tegas Robert.

Robert Salu menyampaikan terima kasih kepada Polsek Insana yang secara profesional telah menyelesaikan persoalan yang dialami oleh kliennya dan meminta pihak terlapor dan rekannya agar ke depan dalam melakukan sesuatu harus memiliki dasar yang jelas apalagi berkaitan dengan urusan hukum bahkan siapapun harus benar-benar memiliki bukti yang jelas sehingga tidak mengorbankan orang lain dalam bentuk apapun. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *