Kendalikan Aset, Imigrasi Kupang Serah Terima BMN ke Ombudsman

Kupang, Sonafntt-news.com.  Barang Milik Negara berupa Tanah dan ex-Bangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, diserahterimakan kepada Ombudsman RI Perwakilan NTT dengan tujuan mengendalikan aset pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. 

Diketahui, Tanah dan ex-Bangunan gedung tersebut akan digunakan oleh Ombudsman RI Perwakilan NTT sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan perkantoran yang baru. 

Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone, kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, pada Jumat (11/11/2022). 

Serah terima ini, tertuang dalam Berita Acara Penyerahan yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman RI dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Hadir dalam acara serah terima tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Darwanto dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Soleman Feoh.

Tanah dan ex- Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang ini, setelah sebelumnya dipakai oleh Dinas Sosial, Pemerintah Daerah Kota Kupang, diserah terimakan kepada Ombudsman RI Perwakilan NTT dengan mekanisme penggunaan sementara selama 5 tahun terhitung sejak september 2022. Tanah dan ex-Bangunan ini terletak di jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Lima Kota Kupang. 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sendiri saat menjalankan kegiatan perkantoran di jalan Bumi III, Oesapa Selatan, Kelapa Lima, Kota Kupang,. (em/SN)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry! But we have no attendants at this moment! In this mean time, you can contact us trough the phone or email below:

+62 812-3627-672 marfinfoni@gmail.com

Hello! How can I help you ?

WhatsApp
WhatsApp