Ketua Fraksi Golkar TTU Minta PLN Unit Kefamenanu Segera Hentikan Penebangan Pohon Di Ruas Jalan Miomaffo Timur
TTU,Sonafntt-News.com. Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD TTU minta PLN unit Kefamenanu segera hentikan penebangam pohon di ruas jalan Kecamatan Miomaaffo Timur karena tindakan tersebut sangat berpengaruh pada kerusakan lingkungan bahkan perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat karena banyak tanaman ekonomis masyarakat berupa pisang, mangga, jeruk, mente, kelapa, jati putih, mahoni, asam dan tanaman pertanian rakyat yang justru jadi korban di sepanjang jalur tersebut.
“Ini sungguh sangat memprihatinkan. Ada banyak pohon yang ditebang di sepanjang wilayah Miomaffo Timur dengan dalih mengganggu akses jaringan listrik,”
Demikian disampaikan Ketua Fraksi Golkar Kabupaten TTU, Dionisius Ulan, S.Pt. M.Si,saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, (30/3/2023).
Menurut Magister Lingkungan ini, penebangan pohon oleh PLN Cabang Kefamenanu tersebut jelas-jelas sangat berkontribusi langsung terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Miomaffo Timur saat ini.
Alasannya, kata Dionisius, semua jenis pohon yang berada di sekitar jalur akses tiang listrik ditebang tanpa satupun tersisa, bahkan yang jarak cukup jauh dari jaringan listrik pun ikut dibabat. Padahal, ada pohon-pohon lain yang tumbuh di lokasi aman tanpa mengganggu akses jaringan atau tiang listrik.
Karena itu ia meminta kepada pihak PLN unit Kefamenanu Kefa agar tidak terus menerus menebang pohon secara massal khususnya di wilayah Miomaffo Timur dan juga daerah TTU lainnya.
Kita sudah tegas ingatkan kepada pihak terkait namun penebangan ini terus dilakukan setiap tahunnya, oleh karena itu kita meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk ikut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dimaksud. Pihak Dinas harus segera melakukan tindakan koordinasi guna memperhatikan hal tersebut sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.
Selain itu, Ketua Fraksi Partai Golkar itu meminta agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten TTU segera mengingatkan pihak PLN Cabang Kefamenanu dan turun di lokasi untuk menghentikan penebangan yang membabi-buta tersebut karena jelas-jelas tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana ia menjelaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan lingkungan hidup, Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalah upaya yang sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup yang menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Pada Pasal 6 menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan.
Dengan demikian, ia menilai, tingkah PLN yang menebang pohon sembarangan karena alasan mengamankan kabel listrik yang bergelantungan tersebut jelas-jelas merupakan upaya melawan hukum.
Selain itu ia mengharapkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. TTU untuk tidak melindungi pihak PLN dari tindakan tersebut dengan segera menegur dan menghentikan tindakan tersebut. Sebab akibat kerusakan yang dilakukan kemudian untuk menormalkan kembali membutuhkan waktu belasan sampai puluhan tahun lamanya, jika hal ini tidak dilakukan tentu hal akan berpotensi terhadap terjadinya bencana longsor dan abrasi.
Sementara Kepala PLN Unit Kefamenanu yang dikonfirmasi melalui telepon seluler dan pesan whatsapp tidak memberikan respon hingga berita ini diturunkan.( SNf).