Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP NTT Tahun 2022 Capai 136, 80 %
Sonafntt-news.com.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara terus memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat dan menunjukkan tren kinerja yang positif dan hal tersebut diwujudkan melalui Target penerimaan pajak untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebesar Rp2.143,85 miliar. Dan sampai akhir tahun 2022, Kanwil DJP Nusa Tenggara berhasil merealisasikan sebesar Rp2.932,79 miliar atau sebesar 136,80% dari target dengan pertumbuhan positif sebesar 11,98%,”
Demikian disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Syamsinar, saat membuka acara Gathering bersama rekan-rekan media tentang pengalihan NIK menjadi nomor NPWP, Rabu, 18 Januari 2023
Syamsinar menerangkan bahwa Kinerja penerimaan yang positif juga dicapai oleh KPP Pratama Kupang. Dari target penerimaan sebesar Rp1.069,70 miliar terealisasi sebesar Rp1.463,07 miliar atau sebesar 136,77%. “Kinerja penerimaan yang positif di tahun 2022 ditopang oleh beberapa hal, antara lain dampak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS), penyesuaian tarif PPN menjadi 11%, kenaikan realisasi penyerapan APBN/APBD, serta kegiatan pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh DJP,” tutur Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi.
Dalam kesempatan itu, Syamsinar mengajak rekan-rekan media untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Syamsinar turut menambahkan bahwa hingga hari Rabu, 18 Januari 2023 di wilayah Nusa Tenggara yang meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah ada 208.490 NPWP yang berstatus valid atau sekitar 30,72% dari target sebesar 678.758.
“Rekan-rekan media juga merupakan Wajib Pajak sehingga bisa menjadi pelopor bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Penggunaan NIK sebagai NPWP memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan. Jangan sampai nanti NPWP kawan pajak tidak bisa digunakan saat akan diperlukan,” ujar Syamsinar.
Bimbingan teknis pemadanan NIK menjadi NPWP kemudian dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Kupang, Jupiter Heidelberg Siburian. Jupiter menjelaskan tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan agar dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum. Selain itu pemadanan NIK menjadi NPWP juga bertujuan untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi Wajib Pajak. Yang terakhir, pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal.
“NPWP format lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NPWP format baru digunakan untuk seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP,” jelas Jupiter. Wajib Pajak dapat memadankan datanya secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id dengan memilih menu profil dan apabila Wajib Pajak sudah yakin dengan data yang ada pada laman profilnya, maka dapat klik tombol validasi.
Ayu menegaskan bahwa saat ini media memiliki peran yang sangat penting. Media sebagai perantara antara DJP dengan Wajib Pajak berperan sebagai jembatan informasi, sarana edukasi serta sosialisasi kebijakan perpajakan, pembentuk persepsi publik, dan sarana transparansi atau keterbukaan informasi publik.
‘’Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada seluruh rekan media atas dukungan dan sinergi yang baik selama ini dalam penyebarluasan informasi perpajakan kepada masyarakat. Kami berharap sinergi ini akan terus berlanjut dan dapat ditingkatkan di masa datang sehingga masyarakat dapat lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkini seputar perpajakan,” tutup Ayu.