KIP NTT Berhasil Tangani 6 Sengketa Informasi, Pers Diminta Makin Aktif Kawal Transparansi Badan Publik

IMG-20260915-WA0016

Kupang, SonafNTT-News.com. – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendorong keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan badan publik. Hingga saat ini, KIP NTT telah berhasil menangani enam sengketa informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP NTT, Yosep Kolo, saat menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi para jurnalis Kota Kupang, Selasa (15/9/2026), di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT.

Menurut Yosep, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif badan publik, tetapi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi menjadi instrumen penting dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“UU KIP bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kebijakan publik, mencerdaskan kehidupan berbangsa, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, berbasis data dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Enam Sengketa Jadi Catatan Penting

Keberhasilan KIP NTT menangani enam sengketa informasi publik menjadi catatan penting dalam perjalanan implementasi UU KIP di NTT.

Namun, keberadaan sengketa informasi juga menunjukkan bahwa keterbukaan informasi masih membutuhkan penguatan, baik dari sisi pemahaman masyarakat maupun kepatuhan badan publik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Karena itu, sinergi antara KIP, badan publik, masyarakat dan pers menjadi semakin penting.

Pers Dinilai Punya Posisi Strategis

Dalam pemaparannya, Yosep menegaskan bahwa pers memiliki posisi strategis dalam mengawal sekaligus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di daerah.

Menurutnya, kerja jurnalistik yang didukung akses terhadap informasi publik dapat menjadi salah satu kekuatan penting dalam mendorong transparansi pemerintahan. Karena itu, pers tidak hanya berperan menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam melakukan kontrol sosial terhadap badan publik.

Ia mendorong para jurnalis agar semakin aktif memanfaatkan hak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008.

“Pers sebagai mitra strategis dalam mengawal implementasi keterbukaan informasi publik. Karena itu, advokasi dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan sangat penting,” tegasnya.

Anggaran Publik Harus Bisa Diawasi

Sorotan terhadap keterbukaan informasi juga tidak terlepas dari pengelolaan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah.

Dalam sesi dialog, para jurnalis antusias mempertanyakan sejauh mana peran KIP dalam memastikan badan publik menjalankan kewajibannya menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat.

Pasalnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu instrumen agar anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Yosep berharap ke depan terdapat dukungan anggaran dari APBN dan APBD untuk memperkuat kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan informasi publik di seluruh kabupaten/kota di NTT.

Menurutnya, pengawasan dan evaluasi tersebut pada akhirnya diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pembangunan yang berdaya saing, mandiri dan berkelanjutan.

Masyarakat Berhak Mendapat Informasi

Yosep juga menjelaskan bahwa informasi publik terdiri atas beberapa jenis, antara lain informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, serta informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap orang memiliki hak untuk melihat dan mendapatkan informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka, memperoleh salinan informasi publik serta menyebarluaskan informasi publik sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, badan publik diwajibkan membangun sistem pelayanan informasi yang mudah, cepat dan wajar sehingga masyarakat tidak kesulitan ketika membutuhkan informasi yang menjadi haknya.

PPID Jadi Ujung Tombak

Dalam kesempatan tersebut, Yosep menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap badan publik.

PPID dinilai memiliki posisi strategis dalam memastikan pelayanan informasi berjalan secara cepat, tepat dan sesuai standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.

Badan publik juga memiliki kewajiban mengembangkan sistem penyediaan dan pelayanan informasi yang tepat, mudah serta wajar bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa dengan sistem pelayanan informasi yang baik, potensi terjadinya sengketa informasi diharapkan dapat diminimalkan. Sebaliknya, buruknya pelayanan informasi dapat membuka ruang terjadinya perselisihan antara masyarakat atau pemohon informasi dengan badan publik.