Komisi I DPRD NTT Bahas Program 2026, SDM Aparat Desa Jadi Sorotan Utama dan Pemekaran Desa Harus Diurus Sampai Tuntas
Kupang, SonafNTT-News.com. Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi NTT, Senin (02/02/2026), di Ruang Rapat Komisi I DPRD NTT. Agenda utama rapat tersebut membahas Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2026 sekaligus mengevaluasi progres pemekaran desa yang dinilai masih berjalan lamban.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD NTT, Drs. Julius Uly, M.Si, didampingi Wakil Ketua Ir. Ambrosius Reda dan Sekretaris Komisi I Hironimus T. Banafanu, SH., M.Hum. Dalam forum tersebut, Komisi I menaruh perhatian serius pada kualitas sumber daya manusia (SDM) aparat desa sebagai fondasi utama keberhasilan otonomi desa.
Usai rapat, Julius Uly menegaskan bahwa otonomi desa tidak bisa hanya bergantung pada alokasi anggaran, melainkan sangat ditentukan oleh inisiatif dan kreativitas kepala desa dalam menggali potensi lokal yang berdampak langsung pada ekonomi masyarakat.
“Otonomi desa sangat bergantung pada bagaimana kepala desa menyiapkan skema yang tepat untuk menggali potensi desa agar berdampak ekonomi dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Yang harus diperkuat adalah peningkatan SDM aparat desa,” tegas Julius Uly kepada awak media.
Selain soal SDM, isu pemekaran desa menjadi sorotan tajam dalam rapat tersebut. Komisi I mencatat terdapat ratusan desa yang diusulkan untuk dimekarkan. Namun, berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi, pemekaran desa tersebut belum menjadi prioritas serius dari para pengusul.
Julius Uly menilai, pemekaran desa seharusnya menjadi peluang strategis bagi percepatan pelayanan publik dan pembangunan desa. Namun peluang tersebut akan sia-sia jika tidak diperjuangkan secara sungguh-sungguh dan sesuai ketentuan.
“Kalau memang menjadi prioritas, mestinya diperjuangkan secara serius. Desa yang dimekarkan menjadi desa definitif itu minimal tiga tahun prosesnya. Tapi hasil RDP menunjukkan rata-rata tahapan pemekaran belum diurus sampai tuntas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemekaran desa bukan sekadar usulan administratif, melainkan proses panjang yang harus berbasis data, dokumen lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi I DPRD NTT pun meminta Dinas PMD untuk lebih proaktif melakukan pendampingan, pembinaan, serta memastikan setiap tahapan pemekaran desa dijalankan secara konsisten dan transparan. Tanpa keseriusan tersebut, pemekaran desa dikhawatirkan hanya menjadi wacana yang terus berulang setiap tahun anggaran tanpa kejelasan hasil.
