Komisi IV DPRD NTT Dorong Perda DAS Baru: Kunci Atasi Stunting, Ekonomi, dan Krisis Lingkungan
Kupang, SonafNTT-News.com. Langkah strategis kembali diambil DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Komisi IV resmi mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang dinilai menjadi solusi kunci untuk menjawab tiga persoalan besar sekaligus: stunting, ketahanan ekonomi, dan krisis lingkungan.
Dorongan ini ditandai dengan penyerahan naskah akademik Ranperda inisiatif oleh Ketua Komisi IV, Patrianus Lali Wolo, kepada pimpinan DPRD NTT, Selasa (21/4/2026). Momentum ini bukan sekadar formalitas, tetapi sinyal kuat bahwa pengelolaan sumber daya air di NTT harus segera direformasi.
Patrianus menegaskan bahwa regulasi lama, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2008, sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Bahkan, hampir 50 persen materi dalam aturan tersebut dinilai perlu diperbarui untuk menjawab tantangan perubahan iklim, tekanan lingkungan, hingga kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Ini bukan sekadar revisi, tapi pembaruan besar. Kita ingin memastikan DAS dikelola secara berkelanjutan karena dampaknya langsung ke kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Hal ini menjadi semakin krusial di tengah ancaman fenomena El Nino yang berpotensi memperparah kekeringan di NTT. Dalam konteks ini, DAS bukan hanya soal air, tetapi menyangkut keberlangsungan pertanian, ketersediaan pangan, hingga kesehatan masyarakat.
Menurutnya, jika Ranperda ini disebut sebagai “kunci”. Pengelolaan DAS yang baik diyakini mampu menekan angka stunting melalui ketersediaan air bersih dan pangan, sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat berbasis pertanian dan sumber daya lokal.
Lebih jauh, Seketaris PDIP NTT juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor. Setelah Perda ditetapkan, implementasi harus menjangkau hingga tingkat kabupaten/kota, mengingat karakter DAS di NTT yang relatif kecil dan tersebar, berbeda dengan pulau-pulau besar lainnya.
Selain itu, kolaborasi dengan Balai DAS Noelmina dinilai penting agar pengelolaan tidak berjalan parsial. Pendekatan yang terintegrasi diharapkan mampu menggabungkan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial secara seimbang.
Salah satu contoh nyata urgensi pengelolaan DAS adalah pernah adanya konflik di Wilayah perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan Perbatasan Oekusi Kecamatan Kabupaten Timor Tengah Utara. Kondisi ini di pacu oleh Perubahan aliran sungai akibat banjir telah mengaburkan batas wilayah, memicu sengketa lahan antarwarga. Di sisi lain, pemanfaatan sungai yang tidak terkelola juga mendorong aktivitas galian C saat musim kering, yang berpotensi merusak lingkungan lebih jauh.
Fenomena ini menjadi alarm keras bahwa tanpa regulasi yang kuat dan implementasi yang serius, DAS bisa menjadi sumber konflik, bukan sumber kehidupan.
Komisi IV berharap pembahasan Ranperda ini dapat segera berlanjut ke tahap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dilanjutkan konsultasi publik hingga ke Kementerian Dalam Negeri. Targetnya jelas: Perda ini harus segera disahkan dan diterapkan
