Hukrim

KOMPAK Indonesia & Aman Flobamora Siap Dampingi Sara Lery Mboeik, Laporkan Dugaan Kasus Penanganan Stunting Senilai 165 M Ke KPK

Kupang,sonafntt-news.com.Koalisi Masyarakat Pemberantasan  Korupsi  (KOMPAK) Indonesia dan AMMAN Flobamora serta sejumlah lembaga pegiat anti korupsi siap mendampingi ketua Pokja Stunting NTT Sara Lery Mboeik  untuk melaporkan dugaan kasus  penanganan  Stunting  senilai 165 Miliar.

Demikian disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa dalam rilis pers yang diterima tim media ini, Sabtu (26/3/22).

“Kami siap mendampingi Ketua Pokja Stunting NTT  untuk melaporkan  dugaan kasus penanganan Stunting senilai 165 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyertakan bukti-bukti berupa Laporan Hasil Audit BPK RI.”tegas Gabriel.

“Ibu Sarah yang dulu dikenal garang dalam pemberantasan Korupsi kami yakin  bisa membongkar One Man Show atau aktor intelektual di NTT yang diduga kuat melakukan intervensi sehingga OPD dalam realisasikan  program stunting  salah sasaran atau tidak sesuai perencanaan program percepatan penanganan Stunting,” ujar  Gabriel Goa.

Terpanggil untuk mendukung Ketua Pokja Stunting NTT  yang juga menjabat  Direktur PIAR itu, KOMPAK Indonesia menyatakan dukungannya melalui beberapa poin sikap yakni:  Pertama, siap mendampingi Ketua Pokja Stunting NTT,  Korupsi Berjamaah dalam penggunaan Anggaran Stunting NTT yang sudah ludes sebesar 165 miliar.

Kedua, siap mendampingi Ketua Pokja Stunting NTT dalam membongkar pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan dana penanganan stunting di NTT;

Ketiga, jika Ketua Pokja Stunting NTT tidak melakukan apa-apa alias tidak  membongkar korupsi berjamaah dana stunting di NTT senilai 165 miliar, maka kami dari KOMPAK Indonesia bersama AMMAN Flobamora beserta pegiat Anti Korupsi akan melaporkan resmi Ketua  Pokja NTT  beserta OPD terkait, yang terlibat aktif dalam penggunaan dana stunting senilai 165 miliar yang di diduga  tidak tepat sasaran. 

Seperti diberitakan sebelumnya, para pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) FLOBAMORA dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) Indonesia menilai, dana Program Pencegahan Stunting senilai Rp 165 Miliar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2021 ludes atau habis dikelola Pemprov NTT, tetapi tidak berdampak signifikan bagi penurunan stunting (anak tumbuh kerdil, red) di NTT. Angka stunting di NTT malah tetap tertinggi di Indonesia di tahun 2022, yaitu 22 persen (naik 1,1 persen dari tahun 2021 yaitu 20,9 persen, red). 

“Bahkan menurut data media CNN pada 5 Maret 2022, tercatat ada 5 (lima) dari 22 Kabupaten/Kota di NTT (Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Alor, Sumba Barat Daya, dan Manggarai Timur, red) masuk kategori angka tertinggi stunting di Indonesia di tahun 2022. Ini miris, anggaran besar dialokasikan untuk cegah stunting tapi angka stunting terus naik dan tinggi di NTT,” kritik duo lembaga pegiat anti korupsi itu. 

Ketua KOMPAK Indonesia dan AMMAN Flobamora menduga gagalnya Pemprov NTT (khususnya Pokja Penanganan Stunting, red) dalam pencegahan stunting, oleh karena perencanaan program dan pelaksanaannya, termasuk pengelolaan anggaran program tersebut tidak tepat sasaran.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) penanganan pencegahan stunting di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sarah Lery Mboeik mengatakan  pelaksanaan program pencegahan stunting di NTT oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya dinas teknis terkait tidak tepat sasaran. Salah satu sebabnya yaitu, karena tidak adanya komitmen OPD dan dinas teknis terkait dalam melaksanakan program sesuai rancangan tata kelola pelaksanaan program sebagaimana hasil design Pokja. 

“Banyak program (yang dilaksanakan baik oleh OPD di Provinsi maupun Kabupaten/Kota, red) tidak berbasis pada hasil ansit atau hasil analisa situasi (yang didesain Pokja, red), makanya ada temuan (BPK, red) disitu,” jelasnya. 

Sarah menjelaskan, bahwa program PMT (pemberian makanan tambahan) yang seharusnya diberikan kepada anak balita gizi buruk, diberikan tidak tepat sasaran pada para penerima manfaat program. 

“Misalnya, seharusnya diberikan kepada anak Balita, tetapi diberikan kepada anak SD atau anak SMP. Itu misalnya begitu. Kemungkinan besar seperti itu. Kemungkinan tidak tepat sasaran kepada semua anak gizi buruk,” ungkapnya. (Sn/tim).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *