Kuasa Hukum JT dan PT. MPIP ‘Asbun’ dan Hoax Soal Raibnya Uang Nasabah Bank Bukopin Rp 3 M

Kupang, sonafntt-news.com. Kuasa Hukum Jacqueline Tibuludji  alias JT (mantan teller Bank Bukopin dan Marketing PT. MPIP) dan PT.Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dinilai Asal Bunyi (Asbun) alias hanya asal bicara dan memberi berita bohong alias hoax bahwa Rebeka Aduk Tadak (RAT), korban pembobolan rekening nasabah bank Bukopin senilai Rp 3 Miliar telah menikmati bunga hasil investasi di PT. MPIP sebesar Rp 56 Juta (Rp 28 Juta/1 kali transfer x dua kali transfer). Justru uang tersebut ditransfer ke rekening milik RAT karena JT dan Eliyana Wirawan (perwakilan PT. MPIP) ketakutan setelah ketahuan memindahkan uang milik RAT (membobol rekening nasabah, red) ke PT. MPIP tanpa sepengetahuan RAT.
  
Demikian disampaikan Trinoci Isliko Adu alias Oci, anak kandung korban pembobolan rekening nasabah Bank Bukopin senilai Rp 3 Miliar, RAT dalam Jumpa Pers pada Kamis (05/08/2021) di bilangan Fatululi, Kota Kupang.

“Pengacara itu (Natalia Rusli, red) bilang kami makan bunga tiga bulan. Itu hoaks! Itu tidak benar, karena sebenarnya begitu kami tahu uang mama saya ada di PT.Mahkota, kami langsung minta balik (minta uangnya dikembalikan ke rekening Bukopin milik RAT, red). Kami tidak tunggu makan bunga dulu dan perusahaan (PT.MPIP, red) ‘oleng’ alias bangkrut, baru minta uangnya dikembalikan. Itu kan fitnah, itu kan bohong, hoax. Anda (Kuasa Hukum JT dan PT.MPIP, red) bicara asal bunyi!” kritiknya.

Oci dengan tegas membantah sejumlah pernyataan Kuasa Hukum JT dan PT.MPIP, Natalia Rusli dan Bryan Roberto Mahulae di sejumlah media online dan cetak pada 4 Agustus 2021 lalu.

Pertama, tidak benar bahwa mamanya (RAT) mengetahui pemindahan/transfer uang miliknya senilai Rp 3 Miliar ke PT. MPIP. “Buktinya, pada tanggal 22 Desember 2019, RAT menelpon tiga orang pegawai Bank Bukopin yakni Angel (head teller), Sari dan JT (teller) dan bertanya soal dimana bilyet depositonya yang dibawa oleh JT pada tanggal 25 November 2019,” beber Oci.

Menurutnya, RAT mempertanyakan  bilyet deposito tersebut karena deposito sudah mendekati jatuh tempo tetapi bilyet giro tersebut tak kunjung diberikan. ‘Itu merupakan satu bukti bahwa mama saya (RAT, red) tidak tahu November Sudah ditransfer ke rekening  PT.MPIP,” tegasnya.

Yang kedua, kata Oci, tidak benar kalau JT mengatakan bahwa dia sudah menjelaskan ke RAT tentang PT.MPIP. Menurutnya, pada tanggal 27 Desember 2018, Jacqueline datang bersama Aci Eli ke rumah RAT.

“Saat itu, JT menyuruh Aci Eli yang sama sekali tidak dikenal RAT dan belum pernah bertemu RAT untuk menjelaskan kepada RAT tentang profil PT.MPIP.  kIbu Jacqueline  bilang, Aci Eli silahkan jelaskan sudah ke mama (ibu RAT, red). Dan Aci Eli menjelaskan bilang mama Rebeka; ‘uangnya mama ada di PT. Mahkota’,” ungkap Oci.

Pada saat itu, lanjut Oci, RAT kaget karena baru tahu uangnya tidak ada di Bukopin tapi ada di PT. Mahkota. “Itupun tahunya dari orang asing yang bernama Aci Eli (Elyana Wuirawan, red). Pertanyaannya, bila mama saya tahu dari awal uangnya ada di Mahkota, kenapa mereka pergi ke rumah mama saya  tanggal 27 Desember 2019 untuk menjelaskan bahwa uang mama saya ada di PT. MPIP? Kan tidak perlu?” tantangnya. 

Oci menerangkan, bahwa RAT justru memarahi dan mengusir Aci Eli dan JT saat keduanya datang ke rumah RAT (tanggal 27 Desember 2019) dan menjelaskan bahwa uang mamanya ada di PT. MPIP dan tidak lagi di Bank Bukopin. RAT saat itu juga meminta Aci Eli dan JT untuk segera mengembalikan (mentransfer balik, red) uangnya ke Bank Bukopin. Dari situ, rupanya JT dan Aci Eli pergi ke Bank dan mentransfer sejumlah uang. 

“Aneh kan? Padahal, mereka (Aci Eli dan Jacqueline, red) dimarahi, tetapi mereka transfer uang yang disebut sebagai bunga. Dan Aci Eli itu tidak kenal mama saya tapi dia berani-beraninya transfer uang ke mama saya pake (pakai) rekening pribadi. Setelah pulang dari rumah mama saya, dan karena mereka dimarahi, mereka ketakutan dan transfer uang sekitar Rp 28 juta lebih,” bebernya.

Pada tanggal 30 Januari (tahun 2020, red), lanjut Oci, saat Ia dan RAT tahu bahwa uang RAT (RAT, red) sudah tidak ada di Bank Bukopin, ia dan mamanya RAT pergi ke Bank Bukopin untuk minta agar uang tersebut dikembalikan. Ia dan maknanya meminta bank (Bank Bukopin, red) menghubungi PT. MPIP untuk Mengembalikan uang tersebut, karena RAT, ibunya tidak tahu dan tidak mengenal PT. MPIP. “Jadi, saat itu pihak bank Bukopin bilang mama Rebeka harus bikin form deposito dan tanda tangan untuk ajukan ke PT. MPIP. Kalau ibu Jacqueline yang buat, pencairannya akan lama,” jelas Oci mengulang penjelasan pihak Bank Bukopin. 

Namun selanjutnya, jelas Oci, JT dan Aci Eli membuat  form Deposito Rp 3 Miliar dan membawanya ke rumah RAT dan RAT pun tanda tangan dengan tujuan sebagaimana disepakati saat itu yakni form deposito tersebut untuk pengembalian uang Rp 3 M milik RAT dari PT. Mahkota ke Bank Bukopin (rekening Bukopin milik RAT, red). 

“Saat sampai di Bank Bukopin, di sana sudah ada ibu Jacqueline dan Aci Eli. Karena ketakutan, mereka bilang mama jangan marah, kalau katong (kita) kasih pindah (memindahkan) uang mama dari PT. Mahkota ke Bank Bukopin (Rekening Bukopin milik Rebeka Adu Tadak/RAT, red), mama kena potongan 30 % karena belum jatuh tempo,” beber Oci.
 
Menanggapi itu, Oci dan  RAT saat itu menjawab, “tidak apa-apa, mau potong ratusan juta keq, yang penting uang milik RAT bisa kembali. Nah, itulah alasan mama saya mau tanda tangan slip itu, karena tujuannya agar uang mama saya cepat kembali ke Bukopin  walau harus dipotong 30%,” tegasnya.
 
Oci juga membeberkan, bahwa Aci Eli dan JT saat itu (di kantor Bank Bukopin, red), masih sempat merayu RAT dan dirinya agar jangan melakukan deposito pengembalian uang ke Bukopin, tetapi menunggu hingga jatuh tempo. Ia dan RAT tetap bersikukuh dan meminta agar uang RAT segera dikembalikan ke Bank Bukopin. Tetapi uang RAT sejak saat itu hingga kini pun belum dikembalikan.

Sementara itu, Kuasa Hukum RAT, Mikhael Feka pada kesempatan bicaranya menjelaskan, bahwa kasus pembobolan rekening kliennya RAT sedang ditangani Ditreskrimum Polda NTT.  Saat ini penyidik sedang dalam tahap mengumpulkan alat bukti dan keterangan (Pulbaket) untuk penetapan tersangka. Terkait itu, pihaknya menginkan agar penetapan tersangka bisa lebih dari satu orang. 

“Kami percayakan ke penyidik Polda NTT dan itu tergantung hasil penyidikan. Kita justru senang apabila penetapan tersangkanya lebih dari satu orang atau sebanyak-banyaknya. Termasuk pihak bank Bukopin. Karena menurut kita, perpindahan uang 3 M dari Bukopin ke PT. MPIP tidak hanya kerja satu orang,” jelasnya.

Mikhael Feka mengungkapkan, dirinya mendorong pihak Polda NTT untuk mengungkap kasus ini secara komprehensif.  “Kita kan tau kalau Bank itu berlomba-lomba mencari nasabah. Oleh karena itu, Kita yakin perpindahan uang sebesar Rp 3 M dari bank itu tidak mungkin pihak Bank (Bank Bukopin, red) tidak tahu. Di Tahap penyidikan ini, kita harap kasus ini diungkap sehingga jadi terang-benderang,” bebernya.

Kuasa Hukum RAT itu pun berharap agar kasus tersebut tidak dipandang semata-mata masalah kliennya saja. Bagaimanapun kasus kliennya akan menjadi preseden buruk bagi Bank. “Jangan sampai tingkat trust (kepercayaan) masyarakat terhadap bank akan memburuk. Kita yakin Polda NTT akan profesional. Kita harap siapapun yang terlibat dan menyebabkan klien saya mengalami kerugian harap diproses sesuai hukum yang berlaku,” pintahnya. (/tim)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *