Nasional

Langgar Izin Tinggal, Seorang WN Australia Dikenakan Pendeportasian

Kupang,sonafntt-news.com. Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang dipimpin oleh Kepala Kantor, Darwanto didampingi Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Adi Rasyid serta seorang JFU Seksi Intelijen dan Penindakan, I Gusti N.K Susila di bawah naungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone, melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada Orang Asing yang merupakan WN Australia berinisial EYM,rabu, 16 Maret 2022, 

WN Australia tersebut pendeportasian karena melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mana izin tinggal yang dimiliki oleh EYM sudah kadaluarsa atau overstay. Pendeportasian tersebut dilakukan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali. EYM diberangkatkan ke negara asalnya dengan menggunakan Maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ44 tujuan Melbourne.

Kegiatan pendeportasian EYM berjalan dengan lancar. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia demi tegaknya kedaulatan bangsa dan memastikan hanya orang asing yang memiliki manfaat yang tinggal di dalam wilayah Indonesia. 

Protokol kesehatan tetap diterapkan oleh seluruh Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dalam kegiatan pendeportasian tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron. (Gc/SN)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *