Langgar UU No.6 Tahun 2011, Imigrasi Kupang Segera Lakukan Deportasian Terhadap 6 WN Asal India

Kupang, Sonafntt-news.com. Kantor Imigrasi Kelas TPI Kupang  segera melakukan  Pendeportasian terhadap 6 (enam) orang warga negara asal India  karena dinilai melanggar Undang-Undang  No.6 Tahun 2011  tentang pengawasan dan pengendalian  arus masuk dan keluar wilayah Indonesia.

Demikian  disampaikan oleh Kepala  Kantor Imigrasi Kupang  Darwanto Kasanegara, SH,MH saat memberikan keterangan Pers kepada awak media di aula Kantor Imigrasi TPI Kupang, selasa 7/2/2023.

“Menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari tim, enam warga negara  India  telah melakukan pelanggaran dan  besok segera dipulangkan sesuai mekanisme yang berlaku” ungkap Darwanto.

Sementara  Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Fitra Izharry  menerangkan bahwa nama-nama yang akan di deportase besok rabu 8/2/2023  di antranya  1. Gurjot Singh (k) 2. Satnam Singh (k),3. Karamjit Singh (k),4. Aman Singh (k) dan 5. Satinder Pal Singh (IK) 6. Harshadkumar Natvarial (k).

Diketahui, Keenam warga negara India ini akan dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno  Hatta di Jakarta, yang nantinya akan transit di Kuala Lumpur Malaysia dan akan tiba di Hyderabad – India pada hari yang sama.

Adapun kronologi kejadian sehingga keenam WN India tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian adalah sebagai berikut  Keenam WN India ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali dengan menggunakan Visa On Arrival secara terpisah di antara tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 25 Desember 2022 sedangkan Jumat, 13 Januari 2023, 3 (tiga) orang ABK asal Makasar berangkat dari Makasar menggunakan kapal penumpang ke Samlaki, Ketiga orang ABK tersebut adalah:

1. Zakir Daeng Lewa, Laki-laki, Lahir di Ujung Pandang, 15 Februari 1997, Alamat

Sulawesi 2. Gasali, Laki-laki, Lahir di Murale 01 Juli 1987, Alamat Sulawesi. 3. Daeng Sijaya, Laki-laki, Lahir di Makasar, 02 Februari 1976, Alamat Sulawesi

Sabtu, 14 Januari 2023, 3 (tiga) ABK tersebut bertemu dengan orang ABK asal Samlaki a.n Maks selanjutnya 4 (empat) orang WNI tersebut melakukan perjalanan menggunakan kapal  kayu dengan nama IJIL yang memuat 6 (enam) WN India menuju Australia; Sesampainya di Pulau Ahsmore (Pulau Pasir) para ABK asal Sulawesi dan 6 (enam) WN India ditangkap oleh pihak Custom Australia, lalu diamankan selama 4 hari diatas Kapal Australia bernama “ALBANI”,

Kamis, 19 Januari 2023, sekitar pukul 04.00 WITA, pemerintah Australia memberikan Kapal Baru bernama “HINNI” kepada para WN India dan memerintahkan untuk kembali ke perairan wilayah Indonesia. Selanjutnya pukul 09.00 WITA, sekitar 8 mil dari Pantai Rote Ndao, kapal tersebut ditangkap oleh Pol Airut Polres Rote Ndao dan diarahkan ke Pantai Masedae, Desa Inace, Kecamatan Rote Selatan

Jumat, 20 Januari 2023 pukul 08.00 WITA, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas TPI Kupang bergerak menuju Kab. Rote Ndao. Sesampainya di sana, Tim Inteldakim langsung bergerak menuju Kantor Kesbangpol guna berkoordinasi terkait informasi keberadaan 6 Warga Negara India yang di amankan Pihak Polres Rote Ndao tersebut. Selanjutnya Tim bertolak menuju Polres Rote Ndao dengan tujuan memeriksa Dokumen perjalanan dari keenam WN India tersebut. Hasilnya diketahui 6 WN India tersebut memegang Paspor India yang masih berlaku namun VISA On Arrival yang telah habis masa berlakunya. Pihak Polres Rote Ndao dan Tim Inteldakim bersama-sama sepakat agar 6 WN India tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang:

Sabtu, 21 Januari 2023 setelah dilakukan serah terima secara resmi bertempat di Polres Rote Ndao, Selanjutnya Tim Inteldakim berangkat menuju Kota Kupang bersama 6 (enam) WN India. Rombongan juga dikawal oleh 2 (dua) anggota Polres Rote Ndao;

Sesampainya di Kantor Imigrasi Kelas TPI Kupang, Petugas langsung mempersiapkan segala dokumen guna melakukan penitipan 6 (enam) WN India ke Rumah Detensi Imigrasi, dengan tanggung jawab dan wewenang masih diemban oleh Kantor Imigrasi Kelas TPI Kupang. Keenam WN India tersebut selama dilakukan penitipan dilakukan pemeriksaan untuk mendalami

kronologi dan dugaan pelanggaran yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan. Berdasarkan kronologi dan pelanggaran yang dilakukan maka berdasarkan peraturan yang berlaku, maka keenam warga negara India ini dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya akan diusulkan dalam daftar penangkalan sesuai pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Mf/SN)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *