Manajemen Bank Bukopin Cabang  Kupang   Harus Ikut Bertanggung Jawab Atas Raibnya Uang Nasabah Senilai Rp 3 M

Kupang,sonafntt-news.com. Manajemen Bank Bukopin Cabang Kupang Tbk harus ikut bertanggung jawab atas kasus raibnya uang nasabah Bank Bukopin, Rebeka Adu Tadak (RAT) senilai Rp. 3 Miliar (dibobol dengan cara dipindahkan/ditransfer, red) ke PT. Mahkota Properti Indo Permata/MPIP. Alasannya, uang sebesar itu tidak mungkin ditransfer  ke Perusahaan Milik OSO Securities group tersebut tanpa perintah dan arahan dari pihak Manajemen Bank Bukopin selaku penanggungjawab Manajemen Bank Bukopin.

Demikian  disampaikan  anak kandung nasabah Bank Bukopin, RAT (korban pembobolan rekening, red), Trinoci Isliko Adu alias Oci dalam jumpa pers di Hotel In Out Kupang pada Selasa (11/08/2021).

“Kami kuat menduga bahwa manajemen Bank (Bank Bukopin, red) turut terlibat. Karena uang yang mengalir dari Bank Bukopin ke PT. Mahkota bukan hanya Rebeka. Silahkan konfirmasi ke Bank Bukopin siapa-siapa saja,” tandas Oci. 

Menurut Oci, Ia dan RAT kuat menduga manajemen Bank Bukopin turut terlibat, karena uang yang mengalir dari Bank Bukopin ke PT.Mahkota Properti Indo Permata (PT.MPIP) bukan nasabah Rebeka Adu Tadak saja. 

“Saya juga mendapat informasi  dari orang Bank Bukopin sendiri, bahwa ada uang Rp 7,2 Milyar dari Bank Bukopin cabang Kupang juga mengalir ke PT. MPIP. Pertanyaan saya; ‘apakah Jacqueline yang merupakan salah satu  pegawai bank bukopin seorang diri bisa mentransfer, akan mengeluarkan uang itu ke PT. Mahkota?” tantangnya.

Bank Bukopin, lanjutnya, merupakan sebuah perusahaan perbankan  yang berusaha menjaga uang yang masuk.  Karena prinsipnya, bank tersebut mencari nasabah untuk menabung atau menginvestasikan uangnya. “Tetapi  mengapa dengan begitu mudahnya mengeluarkan uang sebesar Rp 7,2 Miliar ke PT. Mahkota?  Ini saatnya masyarakat tahu bahwa uang Rp 7,2 Miliar itu mengalir dari Bukopin ke PT. Mahkota. Kalau saya salah bicara silahkan konfirmasi langsung ke Bank Bukopin, apakah yang saya (Oci) sampaikan itu fakta atau palsu?” tegasnya. 

Sementara itu, RAT nasabah korban pembobolan rekening Bank Bukopin menceritakan kronologi kasusnya untuk meluruskan kembali sejumlah informasi yang menurutnya kurang tepat, dan beredar di sejumlah media online dan cetak. 

RAT menjelaskan, bahwa awalnya uang miliknya senilai 2 Miliar didepositokan di Bank Bukopin Cabang Kupang pada  bulan Oktober 2019. Menjelang jatuh tempo  tanggal 25 Desember 2020, ia menelpon Bank Bukopin melalui Angel (head teller) dan Jacqueline Taduludji (teller). Isinya yaitu meminta agar uang tabungannya senilai Rp 1 Miliar nanti digabungkan  ke depositonya yang Rp 2 Miliar, bila depositonya yang Rp 2 Miliar itu jatuh tempo. 

“Saya minta Rp 1 Miliar yang ada di tabungan saya digabungkan ke deposito yang Rp 2 Milyar menjadi Rp 3 Miliar dan deposito untuk satu bulan. Waktu itu mereka tawarkan dua bulan, tapi saya hanya mau satu bulan,” jelasnya.

RAT juga sebelumnya sudah menelepon dan bertanya ke JT berapa bunga dari deposito Rp 3 Miliar. JT saat itu menjawab akan mengeceknya ke Bank Bukopin terlebih dahulu, setelah itu baru menginformasikan kepada RAT. Mendekati jatuh tempo, Ia menelepon lagi dan bertanya berapa bunganya. Karena setahu RAT, mendekat akhir tahun, biasanya bunga bank naik. “Jacqueline bilang  sekitar Rp 21 Juta mak. Selang beberapa hari kemudian, dia telpon bilang, kebetulan hari ini bunga bank  naik, jadi bunganya Rp 25 juta. Jadi saya jawab ok,” urainya.

Kemudian, selanjutnya, pada tanggal 25 November 2020, ia menelpon Angel (head teller) memintanya  datang mengambil deposito dan buku tabungan bank Bukopin miliknya (milik RAT, red) di rumah. Kebetulan hari itu RAT juga membutuhkan uang sebesar Rp 10 Juta. Angel saat itu meng-iya-kan dan akan menyuruh Jacqueline mengantar uang tersebut kepada RAT. 

“Selang satu jam begitu, Jacqueline datang membawa uang Rp 19 Juta . Pas para nelayan sedang ada di rumah butuh uang. Jadi Jacqueline bilang mama ini uang ni. Terus (lalu) saya bilang kasih di bapak (suami RAT, red). Setelah dia kasih uang di bapak, dia masuk dengan slip-slip. Dia tidak duduk ju (juga), terus dia (Jacqueline) bilang; mama, ini ada slip untuk mama tandatangan. Di slip itu ada nama Bank Bukopin, namun ada beberapa lapis, tapi saya tidak lihat karena banyak,” bebernya.

Setelah tandatangan, lanjut RAT, Jacqueline mengambil buku tabungan dan bilyet deposito Rp 2 Miliar milik RAT dan pulang. 

Menurut RAT, biasanya kalau dengan Sari (salah satu teller Bank Bukopin selain Jacqueline, red) begitu selesai deposito, buku tabungan langsung dicetak dan dikembalikan dengan biliet depositonya. “Tapi ini, setelah Ibu Jacqueline pulang, hampir dua minggu kemudian, buku tabungan dan bukti bilyet deposito saya tidak dikembalikan. Kemudian saya suruh (menyuruh) suami untuk (pergi) ke bank. Saat itu, mereka (pihak Bank)hanya kasih (berikan) buku tabungan, tapi bilyet deposito tidak dikembalikan,” imbuhnya.

Selanjutnya, kata RAT, dirinya menelepon Jacqueline meminta tolong untuk mengantarkan deposito miliknya. Jacqueline saat itu menjawab, “Iya mama, nanti beta (saya) antar,” tegasnya mengulang jawaban Jacqueline. 

Tetapi sayangnya, setelah itu Jacqueline tidak pernah mengantarkan deposito tersebut kepada RAT. Lalu tanggal 22 Desember 2020, datanglah Jacqueline membawa Parsel. Saat itu juga RAT bertanya kepada Jacqueline soal depositonya dan Jacqueline  menjawab akan diantarkan nanti. 

Di tanggal 27 Desember 2020, RAT menelepon lagi ke bank Bukopin (ke Angel, red), mengapa bilyet depositonya belum diantar,padahal sudah mendekat jatuh tempo. Saat itu juga Angel menjawab, bahwa Jacqueline dan Aci Eli  sudah pergi mengantarnya ke RAT. Saat itu RAT mengira Aci Eli itu dari Bank Bukopin.

“Tidak lama kemudian Jacqueline  datang. Saya langsung tanya mana bilyet deposito saya. Dia Jawab iya mama nanti Aci Eli jelaskan. Begitu itu Aci datang, mereka (Jacqueline dan Aci Eli, red) tidak omong, mereka saling lihat,” jelasnya lagi.

Tidak lama kemudian, perempuan yang bernama Aci Eli itu mulai menjelaskan, bahwa uang milik RAT senilai Rp. 3 Miliar tersebut ada di PT.Mahkota, bukan di Bank Bukopin. Saat itu lah, baru RAT mengetahui kalau uangnya tidak ada di Bank Bukopin, tetapi ada di PT.MPIP. “Saya mulai marah, bapak (suami RAT, red) juga ikut marah. Kami usir, suruh pulang. Kami bilang, kami tidak kenal kau (Aci Eli) itu siapa. Bisa -bisanya kamu datang ke sini dan bilang uang saya ada di Bank Bukopin . Saya urusannya dengan Jacqueline, saya tidak ada urusan dengan kamu!” ungkap RAT mengulang peristiwa hari itu.

Hari itu juga, lanjut RAT, Ia mengatakan kepada Jacqueline dan Aci Eli bahwa ia akan pergi ke Bank Bukopin. Tetapi Jacqueline dan Aci Eli menahannya dan bilang akan mengurus  dalam satu dua hari kita akan urus (pengembalian uang milik RAT, red). “Sampai tanggal 30 Desember 2020 mereka datang lagi dan bilang belum bisa mak (uang belum ditransfer kembali ke rekeningnya, red).

RAT mengaku  saat tandatangan, dirinya tidak mendapat penjelasan apa-apa. RAT hanya tahu uangnya ada di Bank Bukopin. Dengan demikian, dalam pertemuan beberapa kali dengan Bank Bukopin, RAT menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan Jacqueline atau siapa pun untuk memindahkan uang miliknya itu dari Bank Bukopin ke PT. MPIP.

“Saya tidak pernah perintahkan untuk transfer uang saya ke PT.Mahkota. Saya tidak Kenal PT.Mahkota Itu. Saya hanya tahu bahwa saya deposito uang saya sebesar Rp 3 M di Bank Bukopin bahkan ibu angel juga tahu itu,” tegasnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya (08/08/2021), Trinovi Isliko Adu alias Oci, anak kandung korban pembobolan rekening nasabah Bank Bukopin senilai Rp 3 Miliar, RAT dalam Jumpa Pers pada Kamis (05/08/2021) menilai Kuasa Hukum Jacqueline Tibuludji alias JT (mantan teller Bank Bukopin dan Marketing PT. MPIP) dan PT.Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dinilai Asal Bunyi (Asbun) alias hanya asal bicara dan memberi berita bohong alias hoax bahwa Rebeka Aduk Tadak (RAT), korban pembobolan rekening nasabah bank Bukopin senilai Rp 3 Miliar telah menikmati bunga hasil investasi di PT. MPIP sebesar Rp 56 Juta (Rp 28 Juta/1 kali transfer x dua kali transfer). 

Menurut Oci, justru uang tersebut ditransfer ke rekening milik RAT karena JT dan Eliyana Wirawan (perwakilan PT. MPIP) ketakutan setelah ketahuan memindahkan uang milik RAT (membobol rekening nasabah, red) ke PT. MPIP tanpa sepengetahuan RAT.
 
“Pengacara itu (Natalia Rusli, red) bilang kami makan bunga tiga bulan. Itu hoaks! Itu tidak benar, karena sebenarnya begitu kami tahu uang mama saya ada di PT.Mahkota, kami langsung minta balik (minta uangnya dikembalikan ke rekening Bukopin milik RAT, red). Kami tidak tunggu makan bunga dulu dan perusahaan (PT.MPIP, red) ‘oleng’ alias bangkrut, baru minta uangnya dikembalikan. Itu kan fitnah, itu kan bohong, hoax. Anda (Kuasa Hukum JT dan PT.MPIP, red) bicara asal bunyi!” kritiknya. (tim).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *