Ekonomi & Bisnis

Mudahkan Pelayanan Publik Di Era Digital, DPMPTSP Kota Kupang Gelar Bimtek OSS & LKPM Bagi Pelaku Usaha.

Kupang,sonafntt-news.com. Dalam rangka memudahkan pelayanan publik di era digital   Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang menyelenggarakan sosialisasi kebijakan penanaman modal dan sosialisasi kemitraan usaha serta bimbingan teknis Sistem Online Single Submission (OSS) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online,  bertempat di Hotel Ima Kupang,selasa 28/9/2021

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man didampingi oleh Kepala Dinas PMPTSP Kota Kupang, Frengky Amalo, S.Sos., MM., Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kupang, Drs. Danberty E. Ndapamerang, Tim Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi NTT yang juga selaku Narasumber, Thomas M. D. Kelen dan diikuti 26 peserta yang merupakan pelaku usaha di Kota Kupang. 

OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri, sedangkan LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. 

Wawali mengatakan sosialisasi dan bimtek ini sangat diperlukan diera digital yang transparansi dan bergerak cepat dalam peningkatan pelayanan publik saat ini. Menurut Wawali ada kesamaan dari 2 sosialisasi yang diselenggarakan antara lain sama-sama berbasis digital dan dilakukan secara daring/online, artinya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik sudah berkomitmen untuk meminimalisir para pelaku usaha dalam bertatap muka dengan petugas saat proses pengurusan izin. 

“Kita beberapa tahun lalu telah mencanangkan Kota Kupang menjadi kota Smart City, oleh karena itu yang paling penting adalah bagaimana warga Kota Kupang yang menggunakan teknologi digital untuk kemajuan ekonomi dan usaha salah satunya penggunaan OSS ini dalam melakukan perizinan di dinas terkait,” ungkap Wawali. 

 Wawali berharap  yang terutama dari kegiatan ini  yakni  tindak lanjut setelah sosialisasi, sehingga acuan-acuan dalam mengurus izin pada Dinas PMPTSP dapat dipersiapkan dengan baik. Tentunya juga sosialisasi ini merupakan sebuah forum untuk menjalin komunikasi yang baik antara pemerintah dengan pelaku usaha sebagai mitra dengan dukungan sistem perizinan yang lebih mudah. 

Sementara Max D. Bunganawa, SH selaku ketua panitia pelaksana dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah  strategis untuk membahas dan melakukan langkah konkrit bagi masyarakat mengembangkan usahanya.

Sambungnya, upaya lain yang perlu dilakukan memberikan  edukasi bagi pelaku usaha penanaman modal untuk wajib mendaftarkan dan menyampaikan realisasi investasi dan atau LKPM melalui aplikasi SPIPISE secara berkala.  Pendaftaran dimaksud dapat dilakukan dengan mengakses laman nswi.bkpm.go.id atau lkpmonline.bkpm.go.id. Untuk pengaduan dapat melalui helpdesk yaitu spipise@bkpm.go.id. (sn).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *