daerah

Nelayan Terdampak, Anggota DPR RI Usman Husin Soroti Pungutan PNBP oleh KKP

Jakarta, Sonaf NTT-News.com. Polemik seputar pengelolaan ruang laut 0-12 mil kembali mencuat setelah Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin, menyoroti curhatan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi se-Indonesia. Ia menegaskan adanya ketimpangan serius dalam praktik pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang justru berpotensi merugikan pemerintah daerah dan para nelayan.

Menurut Usman, permasalahan ini muncul karena ruang laut 0-12 mil secara hukum merupakan kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun ironisnya, pungutan PNBP justru dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan PP No. 85 Tahun 2021, dan daerah tidak menerima apapun dari hasil pungutan tersebut.

“Daerah yang membangun dan memelihara pelabuhan, nelayan yang menggunakan fasilitas di daerah, tapi pusat yang menarik pungutan. Ini tidak adil,” tegas Usman Husin kepada awak media, Senin 22/9/2025.

Lebih jauh, Usman menyebut curhatan dari DKP se-Indonesia yang beredar di kalangan anggota DPR melalui pesan WhatsApp (WA), sebagai sinyal keresahan yang serius. Dalam curhatan tersebut, DKP memaparkan bahwa izin pemanfaatan ruang laut kini dikeluarkan secara terpusat melalui OSS (Online Single Submission), padahal sewa ruang laut seharusnya tetap menjadi kewenangan provinsi, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Salah satu yang menyoroti persoalan ini adalah Ketua DPD HNSI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Wahid W Nurdin, yang membenarkan bahwa kapal penangkap ikan di wilayahnya memang membayar PNBP kepada petugas KKP, bukan ke pemerintah daerah.

“Benar pak, itu yang terjadi di daerah-daerah,” ujar Wahid saat dikonfirmasi via pesan WA, Jumat (19/9/2025).

Hal senada juga disampaikan oleh Abdul Wahab Sidin, Ketua Seksi Infokom HNSI Kota Kupang-NTT. Ia bahkan menyebut adanya praktik yang tidak transparan dan dugaan pungutan tidak sesuai prosedur oleh petugas enumerator dan pihak terkait.

Dengan kondisi seperti ini, pelayanan kepada masyarakat nelayan berisiko terganggu, karena daerah kekurangan anggaran yang seharusnya bisa diperoleh dari sewa ruang laut dan PNBP.

Usman menekankan bahwa Komisi IV DPR RI akan mendorong agar masalah ini dibahas secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Kita tidak ingin aturan yang tumpang tindih ini justru merugikan daerah dan masyarakat nelayan. Harus ada kejelasan dan keadilan,” tutup Usman.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulastri Rasyid sudah di hubungi beberapa kali pukul 15.00 wita namun belum berhasil memberikan respon Sedangkan Ketua DPD HNSI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Wahid W Nurdin membenarkan kalau pungutan PNBP tersebut dibayarkan kapal ikan atau kapal penangkapan ikan kepada petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *