PBVSI Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Polemik Muskot Kota Kupang

IMG-20260808-WA0073

Kupang, SonafNTT-News.com. Persoalan Musyawarah Kota (Muskot) PBVSI Kota Kupang memasuki ranah hukum. Pengurus Kota PBVSI Kota Kupang yang sah dan definitif, didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Advokat Amos Lafu & Partners yang terdiri dari Amos Aleksander Lafu S.H.,M.H
Andryan Ebenhaiser Boling,S.H.,M.H, Adeninu Natumnea, S.H,Fendi Bia, S.H Chris M. Bani, S.H resmi membuat laporan polisi di SPKT Polresta Kupang Kota, Sabtu (8/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan nama, kewenangan, dan mekanisme organisasi PBVSI dalam pelaksanaan Muskot PBVSI Kota Kupang yang dinilai dilakukan tanpa dasar atau mandat organisasi yang sah.

Tim penasihat hukum menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bentuk upaya menjaga marwah organisasi sekaligus memastikan seluruh kegiatan yang mengatasnamakan PBVSI dilaksanakan sesuai aturan organisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan tim penasehat hukum atas nama Andryan Ebenhaiser Boling,S.H.,M.H selaku pihak yang mewakili tim penasihat hukum dalam menyampaikan sikap terkait persoalan tersebut.

Dalam laporan polisi tersebut, empat orang dilaporkan sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan atau inisiatif Muskot PBVSI Kota Kupang.

Keempatnya yakni Dominggus Aleksander, Ayub Leni, Isai Kause, dan Benyamin Moses Mandala, yang disebut sebagai Ketua Umum terpilih dalam Muskot tersebut.

Andryan Ebenhaiser Boling,S.H.,M.H melalui tim penasihat hukum menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari informasi mengenai pihak yang dilaporkan kepada Kepolisian.

“Laporan ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, kami tidak ingin mendahului proses hukum ataupun memberikan vonis kepada siapa pun. Tugas kami adalah menyampaikan fakta, dokumen dan bukti yang kami miliki kepada Kepolisian,” ujarnya.

Menurutnya, proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas, kewenangan serta proses pelaksanaan Muskot yang dipersoalkan.

Pihak pengurus PBVSI Kota Kupang yang sah yang diwakili oleh Sekretaris Umum Agustinus Tae yang definitif menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) kepengurusan periode 2022 masih berlaku dan baru berakhir pada 30 Agustus 2026.

Atas dasar itu, pelaksanaan Muskot yang dilakukan sebelum berakhirnya masa kepengurusan dan tanpa koordinasi dengan pengurus definitif maupun Pengprov PBVSI NTT dinilai perlu dipertanyakan dari aspek mekanisme dan kewenangan organisasi.

Ia mengatakan persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai perebutan jabatan.

“Ini bukan persoalan siapa yang ingin menjadi ketua. Yang kami persoalkan adalah tata kelola organisasi, kalau menggunakan nama PBVSI, maka harus ada dasar kewenangan, mekanisme dan legitimasi organisasi yang jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa PBVSI merupakan organisasi olahraga yang memiliki aturan dan struktur kepengurusan, karena itu, setiap forum musyawarah maupun keputusan organisasi harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut tim penasihat hukum, laporan polisi tersebut tidak dibuat secara tiba-tiba.

Sebelumnya, telah dilakukan upaya penyelesaian melalui mekanisme internal organisasi, termasuk penyampaian surat peringatan kepada pihak-pihak terkait agar menghentikan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.

Namun, karena persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, pengurus PBVSI Kota Kupang yang sah akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

“Jalur hukum ini merupakan langkah terakhir setelah mekanisme internal tidak memberikan penyelesaian. Kami ingin persoalan ini diuji secara objektif berdasarkan dokumen, aturan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, pengurus PBVSI Kota Kupang yang sah sebelumnya telah menjadwalkan pelaksanaan Muskot resmi pada 8 Agustus 2026.

Namun, agenda tersebut ditunda untuk sementara waktu guna menyelesaikan persoalan organisasi dan proses hukum yang sedang berjalan.

Penundaan tersebut dilakukan agar proses pergantian kepengurusan nantinya dapat berlangsung secara tertib, transparan dan sesuai mekanisme organisasi.

Salah satu penasihat hukum yakni Chris M. Bani, S.H menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polresta Kupang Kota.

“Kami percaya Kepolisian akan bekerja secara profesional, objektif dan transparan untuk melihat fakta serta alat bukti yang ada, kami hanya ingin memastikan bahwa marwah organisasi PBVSI tetap dijaga dan setiap tindakan yang mengatasnamakan PBVSI memiliki dasar kewenangan yang jelas,”ungkapnya. ( Tim)

Exit mobile version