Peduli Covid-19, Dinsos Provinsi NTT Distribusikan Beras 5 Ton Per Kabupaten Bagi KK Kurang Mampu

Kupang,sonafntt-news.com. Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Sosial terus melakukan langkah-langkah strategis dan salah satunya diwujudkan dalam Program Jaringan Pengamanan Sosial bagi 22 Kabupaten Se-NTT secara bertahap dan pada tahap I mendistribusikan setiap Kabupaten beras 5 ton bagi keluarga kurang mampu yang mengalami dampak langsung covid-19 dengan merujuk ketentuan yang berlaku dan berbasis data yang akurat serta akuntabel. \

Sementara beras yang belum yang dibagikan dijadwalkan akan dibagikan setelah perayaan HUT RI-75.Pembagian beras akan berlangsung di beberapa kabupaten yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Belu dan Malaka

Untuk diketahui beras yang dibagikan melalui Program Jaringan Pengamanan Sosial bagi 77. 524 orang atau KK yang mengalami dampak covid-19 dan berdasarkan regulasi membuka ruang adanya penambahan data dengan mengacu terhadap rekomendasi dari dinas sosial kabupaten.
Selain itu, sesuai jadwal tanggal 13 Agustus 2020 kapal yang membawa bantuan beras dari program JPS akan tiba di Kupang dan saat itu juga langsung dilakukan launching dan dipersiapkan untuk mendistribusikan pada semua titik sesuai data yang sudah validasi sebelumnya namun yang harus diperkuat tim untuk mencegah terjadinya kebocoran


Tim akan mengawal bantuan beras hingga sampai desa yang dibantu oleh tim teknis dari dinas sosial kabupaten dan pihak keamanan dari wilayah bersangkutan. Sebelum dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat harus ditimbang kembali untuk memastikan bantuan yang disalurkan.
Bantuan beras yang diberikan sebelum diberikan harus ditimbang kembali untuk benar-benar memastikan jumlah bantuan yang diberikan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT Drs. Jamaludin Ahmad,MM saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya, jumat 8/8/2020.

Jamaludin Ahmad menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku bantuan diberikan melalui dua tahap. Tahap I dan II masing-masing kabupaten/kota mendapat bantuan beras 5 ton. Untuk mekanisme penyalurannya sudah diatur dan setiap Keluarga Penerima Manfaat memperoleh Rp. 500.000, dan nilai tersebut dibagi dalam dua bagian yakni bantuan uang Rp.150.000 yang disalurkan melalui Bank NTT dan uang Rp.350.000 konfersikan dalam bentuk bera

Dalam kesempatan itu jamaludin meminta agar data yang diberikan agar benar-benar valid dan sesuai kondisi lapangan dan ke depan harus adanya perbaikan sistem pendataan yang diintegrasikan dengan pemerintah daerah sehingga data yang masuk benar-benar konkrit.


Ia menambahkan bahwa untuk data KPM Jaringan Pengamanan Sosial sudah diminta dari bulan April 2020 dan data yang ditetapkan bulan juli 2020 oleh Pemerintah provinsi NTT secara keseluruhan sebanyak 77. 524 orang atau KK dimana secara juknis mengatur bahwa yang mengalami langsung dari wabah covid-19 bisa perorangan maupun KK dengan merujuk pada kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.

Data yang ada bisa adanya perubahan atau pendobelan karena penerima manfaat sebelumnya menerima bantuan Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Langsung Tunai yang dialokasikan melalui dana desa namun juknis yang memberikan ruang untuk melakukan perubahan data jika ditemukan adanya pendobelan data namun harus adanya rekomendasi dan dibuktikan dengan data yang valid dari dinas sosial bersangkutan.ungkapnya


Jamaludin Lanjut menjelaskan bahwa bantuan ini difokuskan kepada orang atau keluarga yang mengalami dampak langsung dari covid-19 yang berlaku selama empat bulan dan Tahap I untuk bantuan dua bulan selanjutnya tahap II untuk bulan III dan IV.

Bantuan beras yang distribusikan sampaikan kabupaten harus diperiksa secara baik dan benar bahkan sebelum diberikan kepada KPM, tim yang bertugas memiliki kewajiban untuk timbang kembali secara elektrik agar jumlah bantuan yang diberikan melalui program JPS terserap sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan untuk tahun 2020 Dinas Sosial Provinsi NTT mengalokasikan dana kepada 650 Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang tersebar pada 22 kabupaten di NTT dengan tujuan agar masyarakat yang berkategori kurang mampu melakukan usaha-usaha produktif untuk meningkatkan ekonomi dan mendukung program-program pemerintah dengan prinsip mewujudkan NTT Bangkit dan sejahtera di segala sektor serta siap menghadapi perkembangan globalisasi diera digital.(MF/SN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *