Pemda TTU & BPJS Ketenagakerjaan Siap Laksanakan Inpres No.2 Tahun 2021

Kefamenanu,sonafntt-News.com.Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara bersama BPJS Ketenagakerjaan siap menjalankan Peraturan Presiden Tahun 2021 yang mengatur tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dimana program dimaksud sangat fleksibel untuk masyarakat umum dan memberikan manfaat yang besar bagi siapa saja yang bergabung dengan mengacu terhadap ketentuan yang berlaku.

Pantauan media ini, audiensi antara Pemda TTU dengan BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di Lantai II Kantor Bupati TTU, fokus membahas mengenai pentingnya Peraturan Presiden No.2 Tahun 2021 .Turut hadir hadir dalam kegiatan ini Plt Sekda Fransiskus Fay, pimpinan SKPD se-Kabupaten TTU dan undangan terkait lainya.

Wakil Bupati TTU Drs.Eusabius Binsasi usai membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 sangat penting bagi masyarakat umum dan program ini sudah banyak membantu warga yang sudah terdaftar sebagai peserta dan hal ini dibuktikan dengan pembayaran santunan kepada pihak yang mengalami keadaaan tertentu sesuai kondisi lapangan bahkan selalu hadir memberikan kemudahan kapan saja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Laporan yang disampaikan oleh SKPD terutama dinas teknis terkait memberikan gambaran yang positif mengenai pentingnya kepemilikan jaminan sosial bagi para pekerja bagi PNS maupun wiraswasta yang menjamin saat melakukan tugas sesuai profesi bahkan di hari tua nanti.

Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 segera kami lakukan dan langkah awal akan dimulai dari aparat desa yang tersebar di 24 Kecamatan dalam lingkup Kabupaten TTU,tegas Mantan Dirjen Bimas Katolik RI.

Wakil Bupati TTU Drs.Eusabius Binsasi menambahkan segera koordinasi dengan dinas kesehatan agar membangun kerja sama dengan seluruh puskesmas guna memberikan edukasi kepada publik tentang manfaat dari kepemilikan jaminan sosial ketenagakerjaan dan berharap kedepan masyarakat bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT Armada Kaban kepada media ini menyampaikan bahwa Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 memberikan manfaat yang sangat besar bagi seluruh masyarakat termasuk warga berdomisili pada 22 Kabupatenkota dan kami memiliki kewajiban moral untuk memberikan edukasi kepada publik hingga sampai diwilayah pedesaan dan siap meningkatkan kemitraan dengan pemerintah kabupaten/kota se-NTT dengan prinsip agar Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 dapat dijalankan yang berimplikasi pada peningkatan layanan kebutuhan masyarakat dibidang ketenagakerjaan sesui ketentuan yang berlaku.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua Nasrullah Umar dalam keterangannya menyampaikan bahwa BPJS tenaga kerja memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat umum dengan jenis dan mudah diakses oleh siapapun dan Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 memberikan ruang yang selebar-lebarnya agar peserta bisa mendapatkan haknya sebagian peserta dan peserta bisa menikmati manfaat lainnya seperti manfaat layanan tambahan perumahan bagi peserta tentu bagi mereka yang memenuhi syarat pekerjaan

Nasrullah Umar lanjut menjelaskan bahwa kerinduan akan kemudahan pendaftaran dan pembayaran kini telah terjawab,kiranya masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-sebaiknya untuk jangka panjang bagi kepentingan keluarga maupun bagi siapa saja dengan prinsip bisa memberikan kemudahan baginya saat membutuhkan disaat tertentu sedangkan untuk mendukung kegiatan di lapangan personil yang ada saat ini mencapai 31 orang dan kami menargetkan akan ada 4 perwakilan disetiap kecamatan

Ditambahkan Nasrul, untuk optimalisasi pelaksanaan program, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada jasa konstruksi dan hal tersebut diatur dalam pemendagri sebagai persyaratan pencairan dana yang termuat dalam Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D). (Mf/SN).

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *