Pemprov NTT Tingkatkan Kesiapsiagaan Mengantisipasi Risiko Tumpahan Minyak di Laut

Kupang,sonafntt-news.com. Penelitian yang dilakukan oleh Global Ocean menegaskan, perairan Pulau Rote di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), rentan terhadap ancaman pencemaran dari tumpahan minyak terlebih dengan meningkatnya eksplorasi minyak dan gas serta aktivitas pelayaran di Kawasan perairan Laut Arafura dan Laut Timor (Arafura and Timor Seas/ATS). 

“Perairan Pulau Rote berisiko terdampak dari kemungkinan terjadinya tumpahan minyak sehingga perlu untuk memperkuat kesiapsiagaan, pengawasan, dan pengendalian pencemaran yang melibatkan berbagai pihak,” kata Wakil Gubernur NTT Drs. Josef Nae Soi, M.M saat membuka secara daring Webinar Mitigasi dan Penanggulangan Tumpahan Minyak di Perairan Laut Timor di ruang rapat Gubernur pada Rabu, 28 Juli 2021.

Lepasnya minyak baik langsung atau tidak langsung ke lingkungan laut yang berasal dari kegiatan pelayaran, eksplorasi minyak dan gas bumi, atau kegiatan lain dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dan kematian organisme yang merugikan masyarakat pesisir.

Untuk memberikan penyadartahuan tentang pentingnya menyiapkan rencana mitigasi dan kesigapan menanggulangi risiko bencana tumpahan minyak di NTT, terutama di Perairan Laut Timor, Pemerintah Provinsi NTT bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan UNDP Indonesia menggelar webinar yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), beserta Oil Spill Response Limited (OSRL).

“Koordinasi dan respon yang cepat, tepat, dan bersinergi akan dapat memaksimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan tumpahan minyak di laut untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut,” jelas Wakil Gubernur Nae Soi.

“Peran dan kontribusi perempuan pun perlu menjadi perhatian mengingat perempuan merupakan kelompok masyarakat yang paling terdampak dari kerusakan ekosistem laut,” tambahnya.

Sebelumnya Gubernur NTT telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 260 Tahun 2021 tentang Tim Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Laut di Wilayah Perairan Provinsi NTT pada awal Juli 2021 yang melibatkan unsur pemerintah daerah lintas bidang dengan pendampingan dari kementerian terkait. Inisiasi pembentukan tim tersebut didukung oleh Program Arafura & Timor Seas Ecosystem Action Phase II (ATSEA-2).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *