Penerimaan Siswa Baru SLTP Tahun Ajaran Baru 202/2021 Tingkat Kota Kupang Berlakukan Sonasi 75 %
Kupang,sonafntt-news.com-Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik sesuai tuntutan dan perkembangan saman, Penerimaan Siswa Baru Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Tingkat Kota Kupang memberlakukan sonasi 75 % berdasarkan tempat tinggal dan 25 % untuk jalur perpindahan penduduk, anak-anak yang mengalami dampak korban dari bencana alam, anak yang orangtua sementara berada dalam Lembaga Pemasyarakatan dan anak yang berprestasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala SMPN 13 Kota Kupang Dra.Maria Th.S.Lana saat di temui awak media di ruang kerjanya,Rabu, 10/6/2020.
Maria Th.S.Lana dalam keteranganya menjelaskan bahwa pemberlakukan sonasi 75 % untuk penerimaan siswa baru Tahun 2020 mengacu pada hasil rapat bersama seluruh Kepala Sekolah SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang,meskipun juknisnya belum dikeluarkan secara resmi namun rambu-rambu penerimaan siswa baru akan dilaksanakan demikian.
Pemberlakukan ini juga berpedoman Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI No.44 Tahun 2019 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).Untuk pemberlakuan sonasi mengacu pada beberapa poin yakni diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah,domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal,Jalur afirmasi (15 persen dari daya tampung sekolah).Hal ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.Selain itu,peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan dan Jalur perpindahan tugas orang tua/wali (5 persen dari daya tampung sekolah).Sementara perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan Jalur prestasi (30 persen) di lihat nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota dan bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Sementara untuk penerimaan siswa baru Tahun ajaran 2000/2021 mekanisme pendaftaran sesuai wacana akan menggunakan sistem online dan bisa juga offline dengan mendaftar langsung pada sekolah bersangkutan. Untuk pendaftaran online harus memperhatikan sona sesuai keputusan Kementerian pendidikan RI yang mana tahun ini tidak menggunakan sonasi I dan II namun memberlakukan sonasi sekolah bersangkutan guna menghindari sekolah-sekolah yang berhimpitan bahkan sebagai solusi terjadinya penumpukan pendaftaran siswa baru pada sekolah-sekolah tertentu.
Maria Lana lebih lanjut kepada media ini menuturkan bahwa kami prinsipnya mengikuti juknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota dan berharap juknis tersebut segera dikeluarkan untuk mempersiapkan hal-hal teknis mengenai penerimaan siswa baru. Selain itu, proses belajar mengajar Tahun 2020 SMPN 13 Kota Kupang mendapat sepuluh rombongan belajar karena masih keterbatasan sarana sementara ruang belajar yang tersedia hanya lima belas dan kami berharap rombongan belajar untuk kelas VII – IX masing-masing sepuluh buah dan berbeda dengan tahun 2019 mendapat sebelas rombongan belajar sehingga ruangan laboratorium MIPA dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar.
Maria menambahkan SMPN 13 Kota Kupang sejauh ini sudah menyiapkan semua perangkat pembelajaran dan saat ini juga sedang melaksanakan Musyawarah Kerja Guru Mata Pelajaran (MKGMP) tingkat sekolah untuk prosess belajar mengajar baik secara online maupun dilaksanakan di sekolah dimana sesuai wacana pemberlakukan new normal di masa pandemic kegiatan belajar mengajar akan berlangsung dalam dua bagian yakni enam jam untuk kegiatan KBM dan dan empat equivalen.
Disamping itu, untuk penerimaan siswa baru Tahun 2020 akan dibuka pada tanggal 22 Juni 2020 dan sesuai hasil rapat pendaftaran akan dilaksanakan selama tiga hari dan untuk SMPN 13 Kota Kupang kami menargetkan 320 siswa dengan mengacu terhadap daya tampung sekolah dan ketentuannya lainnya yang berlaku.
Ia berharap seluruh lapisan masyarakat dapat menerima tatanan hidup baru di era new normal dengan hadirnya pandemik Covid 19 dan saling mendukung satu sama lain untuk kelancaran proses pembangunan di segala sektor termasuk bidang pendidikan guna menyiapkan generasi yang unggul dan berprestasi dalam mewujudkan cita-citanya dimasa mendatang dengan tetap menjaga kesehatan dan ketika orangtua murid mendaftar anak-anak masuk sekolah harus mematuhi protokol kesehatan yakni menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, membangun hidup sehat dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar.(MF).