Penilaian Kinerja BPK Sebagai Sarana Meningkatkan Kualitas Layanan Publik
Kupang,sonafntt-news.com. Penilaian kinerja yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik menuju daerah yang maju dan berdaya saing di segala aspek.
Demikian arahan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man saat menerima kunjungan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT dalam rangka pemeriksaan pendahuluan kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal Tahun Anggaran 2020-2021 pada Pemerintah Kota Kupang dan instansi terkait lainnya di Kota Kupang. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Wawali. Turut mendampingi Wawali dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, Frengky Amalo, S.Sos, MM, senin 23 Agustus 2021.
Atas nama Pemkot Kupang, Wawali menyambut baik rencana penilaian kinerja oleh BPK tersebut. Menurutnya penilaian kinerja ini merupakan upaya mendorong target pemerintah dalam memperbaiki iklim pelaksanaan berusaha di daerah dan kualitas pelayanan publik di Kota Kupang. Pada kesempatan yang sama kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, Wawali minta untuk berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait, sehingga bisa membantu menyediakan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh tim penilai.
Sementara Kepala Sub Auditorat BPK Perwakilan NTT, Beben Adna Bokim yang memimpin tim pemeriksa dalam audiens tersebut menjelaskan, penilaian kinerja ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia. Masing-masing provinsi diambil satu kabupaten/kota. Untuk Provinsi NTT, menurutnya sesuai petunjuk dari pusat, Kota Kupang terpilih sebagai kota yang akan dinilai kinerjanya, karena Kota Kupang selain sebagai satu-satunya kota di NTT, juga dianggap menggambarkan kondisi investasi perizinan di NTT. Selain itu menurutnya pada masa sebelum pandemi covid 19 transaksi ekonomi di Kota Kupang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain di NTT. Karena itu tim pemeriksa meminta dukungan dari Pemkot Kupang beserta dinas terkait lainnya yang berhubungan dengan perizinan, seperti Dinas PUPR, Nakertrans, Dinas Koperasi, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Bappeda dan Bagian Hukum untuk membantu tim penilai selama beberapa waktu ke depan. Dalam proses pemeriksaan tim dari BPK akan menyesuaikan dengan ketentuan kerja yang berlaku di Lingkup Kota Kupang yang masih berlakukan Work From Home (WFH), apakah bisa dilakukan secara tatap muka, bisa juga secara daring melalui video conference. (tim/SN).