daerah

Penutupan Pintu Jalur Masuk Proyek Bendungan Manikin Diselesaikan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.

Kupang,sonafntt-news.com. Aksi penutupan pintu jalur masuk menuju proyek Bendungan Manikin yang berlokasi diantara Desa Kuaklalo dan Desa Bokong Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dilakukan oleh warga setempat akhirnya diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku dengan suatu prinsip mendukung penuh proses pembangunan bendungan manikin guna meningkatkan pembangunan di sektor pertanian, peternakan bahkan pariwisata dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh warga.


PPK Pengadaan Tanah Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II Beni Malelak dalam keteranganya mengatakan bahwa sesuai informasi dari warga yang berdekatan langsung dengan lokasi bendungan proyek kemudian saya ditugaskan oleh kepala Balai Wilayah Sungai Nusra II untuk datang menjelaskan kepada warga atas persoalan yang dihadapi dan setelah dilakukan pertemuan, warga terdampak umumnya mempertanyakan mengenai batas waktu proses ganti rugi. Untuk diketahui pula, warga setempat mengaku proyek bendungan Manikin yang merupakan bantuan dari APBN terus berjalan namun mereka belum mendapat hak ganti rugi sesuai kesepakatan yang berlaku namun setelah dijelaskan sesuai tahapan pelaksanaan proyek akhirnya warga menerima dan bersedia menunggu tahapan yang sementara dilakukan oleh pelaksana proyek bendungan manikin sampai tahapan ganti rugi.

“Melalui penjelasan detail mengenai manajemen pelaksanaan proyek bendungan manikin akhirnya warga setempat menerima dan sama-sama dengan Kapolsek Kupang Tengah,Kapolsek Kupang Tengah, IPDA Elpidus Kono Feka, S.SoS Babinsa, Kepala Desa Kuaklalo, Kepala Dusun dan tokoh masyarakat membuka akses pintu masuk menuju proyek Bendungan Manikin yang sempat ditutup oleh warga setempat,” tutur Beni, Selasa 9 Maret 2021.
Sementara tahapan pengadaan tanah untuk bendungan manikin sejak tahun 2020 dan sudah melakukan inventarisasi dan identifikasi pada 6 Desa dari rekan-rekan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang dan sesuai rencana tahun ini akan dilanjutkan pada 2 desa yang masih berada dalam satu kompleks proyek bendungan manikin.

Benni lanjut menjelaskan bahwa setelah dilakukan tahapan inventarisasi dan identifikasi oleh BPN Kabupaten Kupang akan dilakukan penetapan peta bidang tanah dan daftar nominasi oleh ketua pelaksana pengadaan tanah kemudian dilanjutkan dengan appraisal pelelangan. Selain itu, hasil appraisal tersebut yang akan dijadikan dasar untuk diajukan kepada negara sebagai proses ganti rugi.

Ia berharap masyarakat dapat mendukung proses pembangunan bendungan Manikin dan Bendungan yang ada ke depan tentu memberikan manfaat yang besar dari berbagai aspek baik kegiatan usaha pertanian warga, mendukung pemenuhan kebutuhan air bersih dan sebagai salah satu wujud nyata dalam pengendalian banjir di daerah pinggiran.(SN)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *