Penyaluran BLT Di Desa Wesey Belum Berpihak Bagi Warganya

Malaka,Sonafntt.news.com. Proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang di Desa Wesey Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka dimana harus disesuaikan aturan Peraturan Kementerian Desa (Permendes) bahwa penyebaran corona telah berdampak bagi kehidupan sosial, maka perlu adanya kebijakan Pemerintah Desa untuk memberikan bantuan kepada masyarakat guna mengurangi beban ditengah pandemik namun hal dimaksud tidak berpihak bagi warganya.

” mengacu pada peraturan menteri desa no 6 tahun 2020 tentang bantuan covid-19, maka Pemerintah Desa perlu melakukan pendataan secara menyeluruh tanpa harus memilah warga yang harus di bantu.

Hal ini terjadi di desa kami, tim yang dipercayakan saat melakukan pendataan dan justru tidak maksimal dalam bahkan adanya warga yang tidak sama sekali mendapat bantuan.
” peristiwa ini diungkapkan oleh tokoh pemuda Desa Wesey Yulius Bria ketika ditemui awak media di rumahnya, Kamis 2 juli 2020.

” Menurutnya penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat miskin dan lainnya sesuai 14 Kriteria dari pemerintah pusat tidak dijalankan oleh pemdes wesey ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa sesuai dengan aturan kependudukan mereka yang berdomisili dan sudah mengantungi dokumen kependudukan wajib itu untuk pemdes mengakomodir dalam segala bentuk bantuan bukan justru membuat sekat dan monoton diskriminatif dan motif politis pungkasnya.

“Lius Bria meminta agar persoalan tentang BLT Desa Wesey perlu penjelasan dan penegasan secara regulasi sehingga bisa memperoleh solusi tentang klasifikasi siapa penduduk atau masyarakat miskin yang berhak mendapat bantuan dari dana desa itu.

” ia juga meminta kepada Pemerintah Desa Wesey agar dapat mendengar dan memahami aspirasi dari masyarakat miskin yang tidak hiraukan tanpa alasan. Mereka yang tidak terdata namun mengantongi dokumen ini adalah KK miskin yang perlu serius diperhatikan sesuai kriteria yang ada seperti orang yang kehilangan mata pencaharian, orang miskin yang belum terdata dan orang yang sudah berkeluarga agar menjadi acuan untuk menetapkan KPM dari dana desa bukan kebijakan sepihak. ( FB / rep )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *