Pergub NTT Nomor 15 Tahun 2005 Pajak Kendaraan Berlaku, David Minta Pemerintah Buka Data Dampaknya

DAVID-BOIMAU-anggota-dprd-ntt-1

Kupang,SonafNTT-News.com. Pemberlakuan Peraturan Gubernur NTT Nomor 15 Tahun 2025 tentang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor kini menjadi perhatian publik dari berbagai pihak. Setelah berjalan selama beberapa pekan, anggota DPRD NTT, David Boymau asal Partai Hati Nurani Rakyat meminta pemerintah Provinsi membuka data awal pelaksanaan kebijakan tersebut agar masyarakat mengetahui sejauh mana efektivitasnya.

Menurut David, sebagai wakil rakyat mendukung langkah pemerintah meningkatkan PAD. Namun, dukungan itu harus dibarengi dengan transparansi hasil kebijakan, termasuk data peningkatan kepatuhan wajib pajak, jumlah kendaraan berplat luar daerah yang telah dimutasi, serta kontribusinya terhadap penerimaan daerah.

“Pemerintah tentu sudah memiliki data awal. Publik berhak mengetahui dampak nyata dari pemberlakuan pergub ini,” tegasnya  kepada awak media pada  Kamis 23/7/2026

Ia lanjut menerangkan bahwa, Pergub ini mulai berlaku sejak 24 Maret 2025 dan diterbitkan antara lain karena tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT masih berada di bawah 50 persen, serta banyaknya kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi di wilayah NTT.

“Yang sudah berjalan beberapa pekan ini tentu pemerintah sudah memiliki data. Karena itu kita minta ada transparansi, sehingga dari data tersebut kita bisa melihat dampak dari pemberlakuan Pergub ini. Dengan begitu kita mengetahui sejauh mana optimalitas kebijakan yang sudah diterapkan,” kata David.

Ia menilai, keterbukaan data akan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai perkembangan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, peningkatan penerimaan pajak, maupun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Menurutnya, data tersebut juga penting sebagai bahan evaluasi bersama antara pemerintah dan DPRD untuk melihat apakah tujuan penerapan Pergub telah berjalan sesuai harapan atau masih terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan.

“Kalau memang kebijakan ini sudah berjalan beberapa pekan, saya yakin tentu sudah ada data awal yang bisa disampaikan. Dari situ kita bisa melihat perkembangan dan mengukur efektivitasnya,” ujarnya.

David menambahkan, transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan kebijakan publik. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat juga dapat mengetahui hasil dari kebijakan yang diterapkan sekaligus memahami tujuan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ia berharap pemerintah dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan Pergub secara berkala agar evaluasi terhadap kebijakan dilakukan berdasarkan data dan fakta di lapangan.

“Pada prinsipnya kita mendukung upaya pemerintah meningkatkan PAD. Hanya saja, pelaksanaan kebijakan tentu akan lebih baik jika didukung data yang terbuka, sehingga semua pihak dapat melihat bersama hasil yang telah dicapai,” pungkasnya.