Perkuat Kemitraan, BPJS Kesehatan Cabang Kupang Gelar Sosialisasi Mengenai Perpres No.64 Tahun 2020

Kupang,sonafntt-news.com.Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat kemitraan dengan media massa baik media Cetak,Televisi,Radio dan media Online,Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Kupang melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang diikuti oleh awak media di Kota Kupang.

Kegiatan sosialisasi yang bertemakan Kopi “Siang bersama awak media” Bincang-bincang BPJS Kesehatan Seputar Program JKN- Kis, yang berlangsung di Hotel Sotis Kupang, Rabu (16/9/2020)

Kepala BPJS Cabang Kupang Lukman Fauzi
Nurdiansyah sebagai pembicara utama dalam materinya menjelaskan bahwa Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sangat penting untuk diketahui publik guna mendekatkan kepada pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan yang ada.

Kegiatan ini juga sebagai upaya peningkatan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional serta sebagai upaya memperbaiki kesenjangan pembayaran iuran di masa pandemik Covid 19 dan manfaat yang harus diperoleh secara lengkap oleh kepesertaan BPJS Kesehatan.Hal ini juga wujud sebagai wujud penguatan JKN dan skema asuransi sosial yang bersifat wajib dilakukan dengan ketentuan memenuhi kebutuhan dasar yakni adanya prasarana dan kelas rawat inap yang standar sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, dan Reviu iuran, manfaat, dan tarif layanan secara konsisten dan reguler.

“Mulai Bulan Juli 2020 lalu, peserta PBPU dan Peserta BP kelas III atau pihak lain atas nama peserta membayar iuran sebesar Rp25,500/orang/bulan. Selisih iuran sebesar Rp16,500 dibayar oleh Pemerintah sebagai bantuan iuran. Hal inilah yang belum banyak diketahui dan dimengerti oleh peserta secara komprehensif. Oleh karena itu, peran Kader JKN sangatlah penting dalam melakukan edukasi hal ini kepada peserta secara langsung,” tutur Fauzi Lukman.

Dalam kesempatan itu, Fauzi Lukman mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan juga memiliki program Chika atau Chat Assistant JKN, merupakan pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting, yang direspon artificial intelligence/sistem. Chika dapat diakses melalui media sosial seperti Facebook Messenger (BPJS Kesehatan), Telegram (BPJSKes_bot) dan Whatsapp (08118750400).

Sedangkan Vika atau Voice Interaktiv JKN tambah Fauzi Lukman, merupakan layanan informasi menggunakan mesin penjawab, untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan, dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

“Program ini sangat memudahkan peserta, saat membutuhkan layanan tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, dengan adanya edukasi dan sosialisasi kepada awak media sebagai mitra, dapat memberikan pemahaman secara lengkap kepada masyarakat mengenai pentingnya layanan BPJS Kesehatan.(MF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *