Pertanian Sebagai Sektor Prioritas Dalam Mendukung Pembangunan Daerah

Kupang, Sonafntt-news.com.  Pertanian merupakan salah satu sektor penting dan menjadi prioritas dalam mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Kupang oleh karena itu harus menjadi bersama dan dikelola  secara baik oleh instansi terkait sehingga  apa yang dilakukan mendapat hasil produktif untuk meningkatkan  pembangunan daerah.

“Langkah ini penting dilakukan  untuk ketahanan dan kedaulatan pangan”, ujar Plh. Sekda Kabupaten. Kupang Mesak Elfeto dalam sambutannya yang mewakili Bupati Kupang pada kegiatan FGD LP2B di ruang rapat Bupati Kupang. (Kamis, 6/7/2023) 

 Mesak menerangkan, sektor pertanian di kabupaten  Kupang masih menjadi prioritas dalam pembangunan, melalui revolusi 5P sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan ini, produk akhirnya akan mengurangi laju alih fungsi atau konversi lahan pertanian dan melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian yang ada di Kabupaten Kupang. Sebagai daerah yang memiliki lahan pertanian yang luas dan jumlah masyarakat petani mencapai 119 ribu lebih, sebenarnya merupakan sebuah potensi sekaligus tantangan, terkhusus bagi Pemda untuk dapat menghadirkan program pembangunan yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat petani. Atas dasar inilah, diharapkan dengan adanya FGD ini, diperoleh suatu  data baku tentang lahan-lahan existing yang ada di kabupaten sehingga mendukung pembangunan pertanian yang ada di daerah ini. 

Dirinya mengungkapkan, suksesnya pembangunan yang dilaksanakan pemerintah tidak terlepas dari adanya peran serta pemerintah, masyarakat dan stakeholder sehingga program-program pembangunan yang dicanangkan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat dapat berhasil. 

“Saya yakin dengan keberpihakan pemerintah di bidang pertanian serta komitmen dan kesungguhan masyarakat petani dalam memanfaatkan potensi pertanian yang ada, akan mampu mengantarkan kita dalam mewujudkan masyarakat kab. Kupang yang maju, mandiri dan sejahtera”, ujar Mesak Elfeto. 

Disambung, Kabid Prasarana, Sarana Pertanian dan Penyuluhan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten  Kupang, Martinus Ballan, menyatakan lahan merupakan sumberdaya pokok dalam usaha pertanian, terutama pada kondisi sebagian besar bidang usahanya masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan. Untuk menjamin penyediaan lahan pangan secara berkelanjutan maka pada tahun 2009 pemerintah menetapkan UU RI No. 41 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Pemerintah RI No. 1 tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi  lahan pertanian pangan berkelanjutan dan keputusan Menteri Pertanian RI No. 01/Kpts/RC.210/B/01/2019 tahun 2019 tentang pedoman fasilitasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pada tataran provinsi NTT, telah ditetapkan Perda provinsi  NTT No. 14 tahun 2016 tentang PLP2B. 

Martinus menjelaskan, dalam rangka mengurangi laju alih fungsi lahan atau konversi lahan pertanian di kabupaten  Kupang maka perlu ditetapkan perda kabupaten  Kupang  tentang PLP2B yang akan diawali dengan penyusunan naskah akademik yang memerlukan dokumen kajian LP2B dan peta LP2B kabupaten  Kupang sebagai dokumen acuan. 

Akhir kata, dirinya mengatakan bahwa maksud dari kegiatan ini untuk melindungi lahan pertanian yang ada demi kebutuhan produksi pangan dan menekan alih fungsi  lahan pertanian ke non pertanian. Dengan tujuan untuk menghasilkan data teknis LP2B  kabupaten  Kupang dan sebagai informasi sebaran data luas LP2B yang ada di masing-masing desa/kelurahan.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi materi tentang data hasil kajian lahan pertanian pangan berkelanjutan kabupaten Kupang (LP2B) kabupaten Kupang. 

Turut mendampingi, para pimpinan OPD terkait salah satunya Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan kab. Kupang Amin Djuariah dan Kabag Hukum Yane Paoe, Kepala BPS kab. Kupang I Made Suartana, Dekan Faperta Undana Muhamad S.M. Nur dan tim, para Camat, Lurah Babau Willy Djami dan para penyuluh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *